11 Agustus 2023

Apa Itu Gelar Akademik PROF ?

Gelar akademik Prof. atau Profesor adalah gelar yang diberikan kepada mereka yang telah memiliki status Guru Besar disuatu Perguruan Tinggi.

Artinya Profesor adalah pangkat dosen tertinggi di perguruan tinggi yang kadang juga disebut dengan Guru Besar atau Maha Guru.

Untuk mendapatkan gelar ini seseorang sudah harus memenuhi syarat-syarat tertentu dan syarat tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Guru dan Dosen No.14 Tahun 2005.

Beleid tersebut juga mengulas definisi Profesor yakni jabatan fungsional yang diberikan kepada dosen yang ada di perguruan tinggi.

Gelar Akademik di Indonesia Dan Luar Negeri

Menurut keputusan Menteri Pendidikan & Kebudayaan RI No. 036/U/1993 tentang gelar dan sebutan Lulusan Perguruan Tinggi, gelar akademik diuraikan sebagai berikut :


DIPLOMA :

  • Sarjana Terapan (S.Tr) atau diploma IV - Lama Pendidikan 4 tahun
  • Ahli Madya (A.Md) atau Diploma III, lama pendidikan 3 tahun.
  • Ahli Muda (A.Ma) atau Diploma II, lama pendidikan 2 tahun
  • Ahli Pratama (A.P) atau Diploma I, lama pendidikan 1 tahun.

SARJANA :

Sarjana merupakan jenjang pendidikan Strata-1 atau biasa disingkat S1 dan lulusan program Pendidikan Vokasi S1 Terapan/Diploma 4 (D-IV). Beban studi untuk meraih gelar sarjana umumnya adalah 144 SKS (Satuan Kredit Semester) dan secara normatif ditempuh selama 4 tahun, Gelar sarjana ditulis di belakang nama lulusan program studi sarjana dengan mencantumkan huruf "S" dan diikuti dengan inisial gelar. Sedangkan gelar sarjana Sain Terapan ditulis dibelakang nama lulusan program studi Diploma IV dengan mencantumkan huruf "S.S.T" dan diikuti dengan inisial gelar.

Sebelum tahun 1993 gelar sarjana yang ada di Indonesia antara lain : Doktorandus (Drs.), Doktoranda (Dra.) dan Insinyur (Ir.). Setelah tahun 1993 penggunaan baku gelar sarjana yang ada di Indonesia sdh di uraikan spy lebih jelas lagi, antara lain :

  • Sarjana Administrasi Bisnis (S.A,B,)
  • Sarjana Administrasi Publik (S.A.P)
  • Sarjana Administrasi Negara/Niaga (S.Adm.)
  • Sarjana Agama (S.Ag.)
  • Sarjana Agroteknologi (S.Agr.), sebelumnya Sarjana Pertanian (S.P.)
  • Sarjana Antropologi (S.Ant.)
  • Sarjana Arsitektur (S.Ars.)
  • Sarjana Desain (S.Ds.)
  • Sarjana Ekonomi (S.E.)
  • Sarjana Ekonomi Islam (S.E.I.)
  • Sarjana Farmasi (S.Farm.)
  • Sarjana Filsafat (S.Fil.)
  • Sarjana Hubungan Internasional (S.Hub.Int.)
  • Sarjana Hukum (S.H.)
  • Sarjana Hukum Islam (S.H.I.)
  • Sarjana Humaniora (S.Hum.)
  • Sarjana Ilmu Gizi (S.Gz./S.Gizi.)
  • Sarjana Ilmu Kelautan (S.Kel)
  • Sarjana Ilmu Kepolisian (S.I.K.)
  • Sarjana Ilmu Keolah ragaan (S.Or.)
  • Sarjana Ilmu Komunikasi (S.I.Kom.)
  • Sarjana Ilmu Politik (S.I.P/S.I.Pol.)
  • Sarjana Ilmu Pemerintahan (S.I.P.)
  • Sarjana Ilmu Perpustakaan (S.I.P./S.Ptk.)
  • Sarjana Intelijen (S.Int.)
  • Sarjana Kedokteran (S.Ked.)
  • Sarjana Kedokteran Gigi (S.K.G.)
  • Sarjana kedokteran Hewan (S.K.H.)
  • Sarjana Kehutanan (S.Hut.)
  • Sarjana Kebidanan (S.Keb.)
  • Sarjana Keperawatan (S.Kep.)
  • Sarjana Kesehatan Masyarakat (S.K.M.)
  • Sarjana Komputer (S.Kom.)
  • Sarjana Komunikasi dan Pengembangan Masyarakat (S.K.P.M.)
  • Sarjana Managemen (S.M./S.Mn.)
  • Sarjana Managemen Bisnis (S.M.B.)
  • Sarjana Matematika (S.Mat.)
  • Sarjana Pariwisata (S.Par.)
  • Sarjana Pendidikan (S.Pd.)
  • Sarjana Pendidikan Jasmani (S.Pd.Jas.)
  • Sarjana Pendidikan Kepelatihan Olah raga (S.Pd.Kor.)
  • Sarjana Pendidikan Jasmani Sekolah Dasar (S.Pd.Jas.)
  • Sarjana Pendidikan Islam (S.Pd.I.)
  • Sarjana Pendidikan Biologi (S.Pd.Bio.)
  • Sarjana Pendidikan Fisika (S.Pd.Fis.)
  • Sarjana Pendidikan Sekolah Dasar (s.Pd.SD.)
  • Sarjana Perikanan (S.Pi.)
  • Sarjana Pertanahan (S.Han)
  • Sarjana Peternakan (S.Pt.)
  • Sarjana Psikologi (S.Psi)
  • Sarjana Sains (S.Si.)
  • Sarjana Sains Teologi (S.Si.Teol.)
  • Sarjana Sains Terapan Pertanahan (S.S.T.Han.)
  • Sarjana Sains Terapan Pemerintahan (S.STP.)
  • Sarjana Sastra (S.S.)
  • Sarjana Seni (S.Sn.)
  • Sarjana Sistim Informasi (S.SI.)
  • Sarjana Sosial (S.Sos.)
  • Sarjana Syariah (S.Sy.)
  • Sarjana Teknik (S.T.)
  • Sarjana Teknologi Informasi (S.TI.)
  • Sarjana Teknologi Pertanian (S.T.P.)
  • Sarjana Teologi Islam (S.Th.I.)
  • Sarjana Teologi Kristen (S.Th.)
  • Sarjana Terapan Kepolisian (S. Tr.K.)
  • Sarjana Terapan Pekerjaan Sosial (S.Tr.Sos.)
  • Sarjana Terapan Kebidanan (S.Tr.Keb.)
  • Sarjana Arsitektur Lanskap (S.Arl.)
  • Sarjana Administrasi Bisnis (S.A.B.)
  • Sarjana Administrasi Publik (S.A.P.)
  • Sarjana Administrasi Rumah Sakit (S.A.R.S.)

MAGISTER (S2)

Magister merupakan jenjang pendidikan Strata 2 atau umumnya disingkat S2. Gelar Magister ditulis dibelakang nama lulusan program studi Magister dengan mencantumkan huruf "M" dan diikuti inisial gelar. Diantaranya sebagai berikut :

  • Master Teknik (M.T.) untuk lulusan universitas yg menyelenggarakan pendidikan bidang teknik pd fakultas Teknik.
  • Master of Sains (M.Si.), untuk lulusan universitas yg menyelenggarakan pendidikan Ilmu Sains pd fakultas Matematika dan Ilmu pengetahuan alam atau Fakultas Sains & Matematika.
  • Master Komputer (M.Kom.), untuk universitas yg menyelenggarakan pendidikan bidang ilmu komputer pd fakultas ilmu komputer atau utk sekolah tinggi yang menyelenggarakan pendidikan ilmu komputer.
  • Master Ekonomi (M.E.), Untuk universitas yg menyelenggarakan pendidikan ilmu Ekonomi di fakultas Ekonomi.
  • (M.Cs.) Untuk Universitas tertentu saja misalnya UGM yg menyelenggarakan pendidikan bidang Matematika & Ilmy Pengetahuan Alam.
  • Master Kenotariatan (M.Kn.), untuk universitas yg menyelenggarakan Ilmu kenotarisan pada Fakultas Hukum.
  • Master Hukum (M.H.), Untuk universitas yang menyelenggarakan pendidikan di bidang hukum pada fakultas hukum.
  • Master Administrasi Bisnis (M.A.B.)
  • Master Administrasi Publik (M.A.P.)
  • Master Administrasi Rumah Sakit (M.A.R.S.)
  • Master Arsitektur Lanskap (M.Arl.)
  • Master Komunikasi (M.I.Kom)

DOKTOR (S3)

Doktor adalah gelar akademik tertinggi yang dapat diberikan kepada seseorang yang menempuh pendidikan yang diperoleh dari perguruan tinggi. Doktor merupakan jenjang pendidikan Strata 3 atau S3. Seseorang umumnya harus menempuh perkuliahan (kelas)dan diakhir melakukan penelitian untuk menyusun disertasi. Gelar Doktor ditulis dibelakang nama lulusan program studi Doktor, dengan mencantumkan huruf "Dr."dan dapat diikuti dengan inisial gelar.
Contoh :
  • Doktor Hukum (Dr.H. / Dr.(Hk.))
  • Doktor Psikologi (Dr. (Psi.))

GELAR AKADEMIK LUAR NEGERI YG MENGANUT SISTEM ANGLO SAXON
 
GELAR SARJANA (BARCHELOR)

  • Barchelor of Art (B.A.)
  • Barchelor of Business Administration (B.Ba.)
  • Barchelor of Law (LL.B.)
  • Barchelor of Science (B.Sc.)
  • Barchelor of Computer Science (B.Comp.Sc.)
  • Barchelor of Engineering (B.Eng.)
  • Barchelor of Medicine, Barchelor of Surgery (MBBS)
  • Barchelor of Biomedicine (B.Biomed.)
GELAR MASTER  
  • Master Of Art (M.A.)
  • Master Of Science (M.Sc)
  • Master of Engineering (M.Eng.)
  • Master of Engineering Science (M.Eng.Sc.)
  • Master of International Relations (M.Int.Rel.)
  • Master of International Security (M.ISS.)
  • Magister Of Management (M.Mgt.)
  • Magister Of Management Art and Science (M.M.A.S,)
  • Master Of Military and Defence Studies (M.M.D.S.)
  • Master Of Business Administration (M.B.A.)
  • Master Of Theology (M.Th.)
  • Theologiae Magister (Th.M.)
  • Master Of Law (LL.M.)
  • Master Of Pharmacy (M.Pharm.)
  • Master Of Philosophy (M.Phil.)
  • Master Of Public Administration (M.P.A.)
  • Master Of Computer Science (M.Com / M.Cs)
  • Master Of Sports Science (M.S. / M.Sc.)
  • Master Of Strategic Studies (M.S.S.)
  • Master Of Maritime (M.Mar.)
  • Master Of Maritime Economy (M.Mar.E.)

GELAR DOKTER 
  • Doctor Of Philosophy (Ph.D.)
  • Doctor Of Theology (D.Th. / Th.D.)
  • Doctor Of Education (Ed.D.)

GELAR AKADEMIK HINDIA BELANDA
  • Doctorandus (Drs.)
  • Ingenieur (Ir.) atau di indonesia biasa disebut Insinyur
  • Meester in de Rechten (Mr.)

GELAR AKADEMIK JERMAN
  • Diploma-Ingenieur (Dipl-Ing)
  • Diplom-Kauffrau / Diplom-Kaufmann
  • Diplom-Wirtschaftsingenieur /-in
  • Magister
  • Doktor + Bidang Studi : Dr.rer., Nat, Dr.Phil., Dr.iur. Dr.rer., oec.,Dr.rer.pol., Dr.Med., Dr.Ing.

29 Mei 2023

8 GOLONGAN ORANG YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT

 


Daftar Isi

  

1.    Apa itu mustahik dan muzakki?

2.    Fakir

3.    Miskin

4.    Riqab (Hamba Sahaya)

5.    Riqab / Perbudakan di Era Modern

6.    Gharim atau Gharimin

7.    Mualaf

8.    Fisabilillah

9.    Ibnu Sabil

10.  Amil


1.    Apa itu mustahik dan muzakki?

Mustahik adalah golongan orang yang berhak menerima zakat, sedangkan orang yang mengeluarkan zakat disebut sebagai muzakki. Umat Islam wajib membayar zakat saat harta yang dimiliki mencapai nisab. Nominal harta yang wajib dikeluarkan atau dizakatkan sebesar 2,5% dari jenis harta seperti zakat penghasilan dan zakat mal.

 

Sebelum melanjutkan membaca artikel ini ada baiknya kamu juga memahami pengertian zakat dan muzakki sebagai orang yang mengeluarkan zakat. Zakat merupakan rukun islam yang keempat. Islam membagi mustahik ke dalam 8 golongan atau asnaf yang telah disebutkan dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 60

 

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

 

Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.

 (QS. At-Taubah: 60)


 

1.    Fakir. Pada kelompok fakir yaitu seseorang yang tidak memiliki sumber penghasilan apapun yang disebabkan oleh masalah berat, seperti sakit.

2.    Miskin. Sementara, definisi miskin yaitu seseorang yang memiliki sumber penghasilan, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

3.    Riqab atau biasa disebut sebagai hamba sahaya.

4.    Gharim atau gharimin, yaitu orang yang memiliki utang dan kesulitan melunasinya.

5.    Mualaf, yaitu orang yang baru memeluk agama Islam untuk merasakan solidaritas.

6.    Fiisabilillah, yaitu pejuang agama Islam.

7.    Ibnu sabil, yaitu orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan jauh.

8.    Amil, yaitu orang yang menyalurkan zakat.

 

Infografis menarik ini akan membuatmu melek 8 golongan tersebut memiliki masalah dan karakteristik yang berbeda sebagai penerima zakat :


inilah penjelasan lengkap dan fundamental tentang 8 golongan orang yang berhak menerima zakat yang bikin langsung paham kalau dana zakatmu disalurkan ke orang-orang yang tepat:

 

Fakir


Kelompok fakir dan miskin sebagai mustahik adalah warga muslim yang harus diutamakan dalam hal penerimaan zakat. Penyaluran dana zakat kepada fakir miskin macamnya ada dua, yaitu untuk tujuan pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari maupun untuk memberikan kemampuan berwirausaha. Selengkapnya sahabat bisa membaca artikel berikut:

 

Secara istilah fakir adalah seseorang yang tidak dapat mencukupi setengah dari kebutuhan pokoknya dan tanggungannya (istri dan anak), seperti kebutuhan sandang, pangan, dan papan.

 

Miskin


Miskin adalah seseorang yang hanya dapat memenuhi setengah atau lebih kebutuhan pokoknya dan tanggungannya. Namun tidak dapat mencukupi seluruh kebutuhannya.

 

Riqab (Hamba Sahaya)

 

Pada zaman awal perkembangan islam, zakat digunakan juga untuk menghapus sistem perbudakan dengan cara memerdekakan budak dari majikan nya. Setelah dimerdekakan, budak itu mempunyai kebebasan hidup selayaknya.

 

Mengutip dari Dewan Syariah Dompet Dhuafa, Izzuddin Abdul Manaf, Lc. MA, secara bahasa, riqab adalah jamak dari raqabah yang artinya adalah tengkuk (leher bagian belakang), seluruh tubuh dinamakan dengan satu anggota karena nilai anggota ini yang berharga. Kata raqabah digunakan secara mutlak dengan makna hamba sahaya, jadi riqab adalah hamba sahaya yang dimiliki oleh seseorang. Riqab dan di sini mencakup mukatab, yaitu hamba sahaya yang berakad dengan majikannya untuk menebus dirinya atau ghairu mukatab.

 

Menurut Yusuf Qardawi, Riqab adalah bentuk jamak dari Raqabah. Istilah ini dalam Quran artinya budak belian laki-laki (abid) dan bukan budak belian perempuan (amah). Istilah ini diterangkan dalam kaitannya dengan pembebasan atau pelepasan. Seolah-olah Qur’an memberikan isyarah dengan kata kiasan ini maksudnya, bahwa perbudakan bagi manusia tidak ada bedanya seperti belenggu yang mengikatnya.

 

 

Riqab / Perbudakan di Era Modern

Sebagian besar buruh migran Indonesia (BMI) menghadapi kondisi kerja paksa dan perbudakan utang (dipaksa bekerja karena memiliki utang) di negara Asia yang lebih maju dan Timur Tengah, khususnya Malaysia, Saudi Arabia, Singapura, Jepang, Kuwait, Suriah, dan Irak.

 

Selama tahun ini, jumlah warga Indonesia yang mencari bekerja di luar negeri mencapai angka tertinggi. Diperkirakan 6,5 juta sampai 9 juta pekerja migran Indonesia di seluruh dunia, termasuk 2,6 juta di Malaysia dan 1,8 juta di Timur Tengah. Diperkirakan 69% dari seluruh tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri adalah perempuan dan lebih dari 50% dari tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri adalah anak-anak.

 

LSM Migran Care Indonesia memperkirakan bahwa 43% atau sekitar 3 juta dari tenaga kerja Indonesia di luar negeri tersebut adalah korban human trafficking.

 

Gharim atau Gharimin


Secara bahasa, Gharimin atau Gharim adalah orang yang terlilit hutang atau orang yang berhutang. Salah satu golongan penerima zakat ini dikategorikan sebagai penerima zakat yang wajib kita berikan yang terbagi menjadi 2 (dua) jenis, yaitu:

 

1.    Ghârim limaslahati nafsihi (terlilit hutang atau orang yang berutang untuk kemaslahatan atau kebutuhan dirinya)

2.    Ghârim li ishlâhi dzatil bain (terlilit hutang karena mendamaikan manusia, qabilah atau suku)

 

Tidak semua orang yang terlilit utang disebut mustahik dan berhak menerima zakat. Ada kriteria yang ditentukan, salah satunya seseorang tidak memiliki harta apapun untuk melunasi utang. Harta yang ia miliki hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

 

 

Mualaf



Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam. Karena masih adaptasi dengan kehidupan baru, maka mualaf juga termasuk orang yang berhak menerima zakat untuk mendukung penguatan iman dan takwa mereka dalam memeluk agama Islam.

 

Zakat yang diberikan kepada mualaf memiliki peran sosial sebagai alat mempererat persaudaraan sesama muslim. Mualaf jadi merasa aman dan dibantu untuk teguh dalam mengenal Islam.

 

Fisabilillah

 

Golongan fisabilillah adalah seseorang atau sebuah lembaga yang memiliki kegiatan utama berjuang di jalan Allah dalam rangka menegakkan agama Islam. Para fisabilillah penerima zakat saat ini dapat berupa organisasi penyiaran dakwah Islam di kota-kota besar, maupun syiar umat Islam di daerah terpencil.

 

Selain itu, negara-negara muslim yang masih terjajah juga menjadi golongan penerima zakat fisabilillah, seperti warga negara Palestina. Saudara yang sedang berjuang mengembalikan kejayaan tanah kelahirannya seperti Palestina wajib dibantu, terutama dalam bentuk sedekah.

 

 

Ibnu Sabil


Seseorang yang berada dalam perjalanan dan kehabisan bekal dan kehabisan biaya itu merupakan arti dari ibnu sabil. Golongan penerima zakat ini diperuntukkan bagi orang-orang yang tidak dapat meneruskan perjalanannya terlepas dari golongan mampu atau pun sebaliknya.

 

Amil

Amil adalah kelompok terakhir yang berhak menerima zakat apabila 7 kelompok lainnya sudah mendapatkan zakat. Secara bahasa berarti pengelola zakat atau orang-orang yang mengumpulkan dan mengumpulkan dana zakat yang telah diberikan oleh muzzaki (orang yang memberikan zakat).

 

Dengan zakat, mustahik menjadi berdaya dengan mendapatkan akses kebutuhan yang layak. Terima kasih sudah rajin berzakat, ya! Zakatmu mengandung manfaat yang bermakna untuk para penerima zakat. Melalui mini dokumenter di bawah ini, kamu akan menyadari bahwa zakat berdampak luar biasa!

 

Itulah 8 golongan yang berhak menerima zakat. Pastikan salurkan zakat anda melalui lembaga terpercaya seperti Dompet Dhuafa, agar zakat Anda lebih bermanfaat dan memberikan dampak pemberdayaan. Hitung nisab di Kalkulator Zakat di sini dan ketuk tombol di bawah untuk zakat yang berdampak baik kepada mereka yang membutuhkan.

 

 

Jakarta, 29 Mei 2023

 

H.R.N

28 Mei 2023

MENGENAL ZAKAT PROFESI

 Zakat penghasilan atau dikenal dengan zakat profesi merupakan salah satu bagian dari zakat mal yang wajib ditunaikan oleh umat Muslim yang telah mendapat penghasilan dari pekerjaannya. Tentunya pekerjaan yang dimaksud merujuk pada pekerjaan yang halal dan tidak melanggar syariah Islam.

 

Sesuai yang tercantum dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 3 Tahun 2003, yang dimaksud dengan penghasilan merupakan pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan pendapatan lain yang diperoleh dengan cara halal.

 

“Mereka yang dikenakan zakat penghasilan antara lain pejabat negara, pegawai atau karyawan yang mendapat penghasilan rutin, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya” ungkah Subhan Murtadla, S.Ag, M.E Wakil Ketua I BAZNAS Kota Bogor

 

Lantas, berapa persen zakat penghasilan yang harus dikeluarkan setiap bulannya?

 

Seseorang wajib mengeluarkan zakat penghasilan apabila gajinya sudah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun, dengan besar kadar 2,5%. Dalam artian, orang tersebut harus menunaikan zakat profesi sebesar 2,5% dari jumlah pendapatan yang diterima.

 

Apabila penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nisab, maka total nominal pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan dan dihitung, untuk selanjutnya ditunaikan apabila penghasilan bersihnya sudah cukup nisab.

 

Besarnya harga emas pada hari ini adalah Rp899.886 per gram, maka nisab zakat penghasilan dalam setahun sebesar Rp76.490.310,-. Abdul memiliki pendapatan sebesar Rp7.000.000,- per bulan atau Rp84.000.000,- per tahun. Dalam kasus ini, Abdul wajib membayar zakat penghasilan karena sudah mencapai nisab.

 

Rumus menghitung zakat penghasilan:

2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan

2,5% x Rp7.000.000,- = Rp175.000,-

 

Maka, zakat penghasilan yang harus dikeluarkan Abdul setiap bulannya sebesar Rp175.000,-.

 

Contoh lain, ada seorang petugas kebersihan bernama Agung yang penghasilan perbulannya sebesar Rp3.000.000. Dikarenakan nominal pendapatannya tidak mencapai nishab, maka Agung tidak diwajibkan untuk menunaikan zakat penghasilan.

 

Dalam ajaran Islam, zakat berfungsi untuk mensucikan harta yang kita miliki. Salah satunya adalah zakat profesi yang berfungsi untuk membersihkan pendapatan atau gaji yang diperoleh dari pekerjaan.

 

Dalam surah Al-Baqarah ayat 267, Allah SWT berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.”

 

Berikut niat membayar zakat penghasilan atau zakat profesi.

“Nawaitu an ukhrija zakat al maali fardhan lillahi ta ala.”

Artinya: Saya niat mengeluarkan zakat maal dari diriku sendiri fardhu karena Allah Ta ala.

 

Jakarta, 29 Mei 2023

 

H.R.N




30 April 2023

BEGINILAH TANDA ORANG YANG ADA GURU SEJATI ‼️ DAN YANG MENDAPATKAN ILMU LADUNI...

 


Tanda-Tanda Orang Yang Didalam Dirinya Ada Guru Sejati Atau Sudah Ada Ilmu Laduninya.


Apa Bila Kalian Tidak Mengetahui Seperti Yang Akan diJelaskan Ini, Sudah Di Pastikan Kalian Akan Keliru Untu Melihat Yang Manasih Sebenarnya Dikatakan Ilmu Yang Datang Dari Guru Sejati.

Dan Bagaimanasih Cara Datangnya ILMU LADUNI DAN ILHAM Itu, Atau Bagaimanasih Cara Datang Ilmu Laduni Tersebut, Oleh Karena Itu Silakan dengarkan Vidio Ini Sampai Selesai Supaya Kalian Tidak GAGAL FAHAM.


Ciri Keturunan Prabu Siliwangi | Keturunan Biologis dan Spiritual Mitologis Budaya & Historisnya

 




Pesan PRABU SILIWANGI; Pajajaran Akan Muncul Kembali; Ramalan Lengkap Uga Wangsit Siliwangi

 


Sebuah kutipan dari uga wangsit siliwangi tentang hialngnya pajajaran "Semenjak hari ini, Pajajaran hilang dari alam nyata. Hilang kotanya, hilang negaranya. Pajajaran tidak akan meninggalkan jejak, selain nama untuk mereka yang berusaha menelusuri."

Kutipan lainnya mengenai Penguasa yang buta "Lalu akan ada penguasa, tapi penguasa yang mendirikan benteng yang tidak boleh dibuka, yang mendirikan pintu yang tidak boleh ditutup, membuat pancuran ditengah jalan, memelihara elang dipohon beringin. Memang penguasa buta! Bukan buta pemaksa, tetapi buta tidak melihat, segala penyakit dan penderitaan, penjahat juga pencuri menggerogoti rakyat yang sudah susah."


Begitu banyak kejadian yang telah terjadi sesuai dengan isi uga wangsit siliwangi, juga akan banyak hal penting yang dialami negri ini,

Untuk isi engkapnya silahkan simak videonya sampai habisssss

Sejarah Kerajaan Sunda dan Galuh : Penguasa Tatar Sunda

 


Sejarah Kerajaan Sunda dan Galuh

Kerajaan Sunda dan Kerajaan Galuh disebut-sebut sebagai kerajaan kembar sekaligus penerus kerajaan Tarumanagara. Sejarah berdirinya kerajaan Sunda dan Galuh sebagai akibat pembagian Kerajaan Tarumanagara. Tarusbawa yang berasal dari Kerajaan Sunda Sambawa (bawahan kerajaan tarumanegara) di tahun 669 M menggantikan kedudukan mertuanya yaitu Linggawarman raja Tarumanagara yang terakhir.

Asal-Usul Kota Bandung (Bagian ke 3) (Berdirinya Kota Bandung)

 



Asal-Usul Kota Bandung (Bagian ke 2) || (Berdirinya Kabupaten Bandung)

 



Asal Usul Kota Bandung Bag.1

 


30 Maret 2023

Wejangan Ringan

Bahwa sisa umur ini pendek maka....


"Selagi selera...... Makanlah",

"Selagi Layak......... Pakailah",

"Selagi Manfaat ..... Belilah",

"Selagi bisa ........... Berbagilah",

"Silaturahmi............ Lakukanlah",

Nikmati Hidup Apa adanya dan BERSYUKURLAH

Memahami Tentang Debt Collector

Beberapa bulan yg lalu ramai berita tentang kasus beberapa Debt Collector yang menarik paksa salah seorang selegram... bahkan sempat viral.

Sebenarnya menagih itu syah-syah saja dan memang harus, akan tetapi karena mungkin cara menagihnya itu yang salah, dengan maksakan sesuatu tanpa mengikuti aturan-aturan ataupun Undang-undang yang berlaku.

Untuk itu kita bahas ...

 

Apa Itu Debt Collector?

Istilah Debt Collector berasal dari bahasa Inggris, secara harfiah, kata Debt artinya Utang dan kata Collector artinya Pengumpul atau dalam konteks ini berarti penagih. Sehingga dapat diartikan bahwa debt collector artinya Penagih Utang.

 

Secara umum, seperti dikutip dari situs Kementrian Keuangan (Kemenkeu) RI, debt collector disebut sebagai jasa penagihan di bidang perbankan. Debt collector adalah sekumpulan orang yang menjual jasa untuk menagih utang seseorang atau lembaga yang menyewa jasa mereka. Debt collector adalah pihak ketiga yang menghubungkan antara kreditur dan debitur dalam hal penagihan kredit.

Atau lebih jelasnya klik link ini : 

https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-semarang/baca-artikel/13905/Penarikan-Paksa-Kendaraan-Bermotor-oleh-Debt-Collector-Bagaimana-Aturannya.html


Aturan Hukum Debt Collector

Sejauh ini, peraturan atau dasar hukum yang spesifik tentang debt collector memang masih belum ada. Meski begitu, seperti dilansir situs Kemenkeu RI, debt collector dalam melaksanakan jasa penagihan utang diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) Nomor 14/17/DASP Tahun 2012 tentang Penagihan Utang Kartu Kredit.

 

Menurut SE tersebut, ketentuan penagihan utang adalah sebagai berikut :

 

  1. Debt collector hanya boleh menagih utang macet berdasarkan kriteria kolektibilitas sesuai ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai kualitas kredit. Kategori utang macet adalah ketika keterlambatan cicilan sudah lebih dari 6 bulan.
  2. Kualitas penagihan harus sesuai standar bank. Harus dipastikan kualitas penagihan yang dilakukan oleh debt collector mengikuti standar kualitas yang berlaku di bank.
  3. Debt collector harus sudah memiliki pelatihan memadai.
  4. Identitas debt collector harus jelas dan diadministrasikan oleh bank.

 

Etika Penagihan Utang Debt Collector

Menurut Pasal 191 Peraturan BI (PBI) Nomor 23/6/PBI Tahun 2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), dalam melakukan penagihan wajib mematuhi pokok etika penagihan utang termasuk menjamin bahwa penagihan utang, baik yang dilakukan oleh PJP sendiri atau menggunakan penyedia jasa penagihan (debt collector), dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia serta ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sementara dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, disebutkan bahwa penagih utang (debt collector) dilarang melakukan beberapa hal. Dilarang mengancam, melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan, serta memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal.


Sehingga dapat dipahami bahwa apa itu debt collector sebagai penagih utang keberadaannya tidaklah dilarang secara hukum di Indonesia. Meski begitu, dalam pelaksanaannya debt collector perlu mengikuti aturan yang berlaku dan tidak melakukan tindak kekerasan atau semacamnya.


Mengenai eksekusi atau penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah masih terdapat perbedaan pendapat terkait teknis pelaksanaannya walaupun telah ada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Namun ada hal-hal yang telah disepakti bahwa proses eksekusi atau penarikan kendaraan oleh debt collector harus dilengkapi dengan :


1.  Adanya sertifikat fidusia

2.  Surat kuasa atau surat tugas penarikan

3.  Kartu sertifikat profesi

4.  Kartu Identitas


Apabila ada debt collector yang secara sengaja melakukan penarikan paksa dengan cara-cara yang diluar aturan maka segera Laporkan kepada Kepolisian, karena yang berhak Menarik atau menyita barang tersebut adalah Polisi Atau Pengadilan. Dalam hal gagal bayar bagi nasabah (kreditur) adalah menjadi hutang yang tentu dengan adanya jaminan (BPKB) hal ini hukumnya Perdata. akan tetapi bagi Debt Collector yang main Tarik dan sita secara sepihak, apalagi dengan cara-cara yang tidak pantas (dengan tidak ada etika apalagi kekerasan) maka dapat di Pidanakan.


Debt collector yang secara paksa mengambil barang kreditan dengan menggunakan kekerasan bisa dituntut pidana, Pasal 365 dan Pasal 378 KUHP serta Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.


Demikian uraian singkat ini semoga bermanfaat.


19 Maret 2023

RUNTUHNYA KERAJAAN MAJAPAHIT


Mengisahkan tentang runtuhnya Kerajaan Majapahit yang di lakukan oleh putranya sendiri. 



KEN DEDES DAN VAGINA YANG BERSINAR


 

KEN DEDES DAN VAGINA YANG BERSINAR 


Saat Ken Dedes turun dari kereta, langkah kakinya telah menyibak kain yang membalut tubuhnya. Ken Arok ada tepat di depannya, sehingga ia bisa melihat aurat Ken Dedes yang bersinar. Dalam Pararaton tertulis: “kengkis wetisira, kengkab tekeng rahasyanica, nener katon murub denira Ken Arok,” yang berarti “tersingkap betisnya, yang terbuka sampai “rahasia”-nya, lalu terlihat oleh Ken Arok”.


Ken Arok terkesiap. Sejak itu, bayangan tentang vagina yang bersinar tak beranjak dari benaknya. Bukan birahi yang membuatnya tak henti membayangkan, tetapi sesuatu yang bersifat misterius. Karenanya, ia segera menyampaikan apa yang dilihatnya kepada pandita Lohgawe, guru spiritual sekaligus orang yang dianggap seperti orang tuanya sendiri

15 Maret 2023

Tempat Inilah Iblis berada di Rumah Anda, Simak Cara Aman Memasukinya

Sebelumnya saya sudah menjelaskan panjang lebar tentang gangguan jin pada wanita saat tidur, namun kali ini gangguan tersebut dari makhluk halus juga namun memiliki dimensi yang lebih tinggi yaitu Iblis. Dimana tidak hanya wanita saja yang di goda tapi seluruh umat manusia digoda tanpa terkecuali. Namun tidak semua manusia berhasil di goda meskipun iblis tidak pernah menyerah untuk terus menggoda.


Dikisahkan dalam sebuah hadist, bahwa Rasulullah saw bercerita mengenai Iblis yang meminta tempat tinggal kepada Allah seperti halnya Allah memberikan tempat tinggal kepada anak adam untuk berada di bumi.

 

"Ya Allah, Adam dan keturunannya Engkau beri tempat tinggal di bumi, maka berilah pula aku tempat tinggal..!!" Kata Iblis... Allah berfirman,,"Tempat tinggalmu adalah kamar mandi atau tandas"(HR. Bukhari)

 

Dari situlah kemudian Iblis pun menggoda setiap orang yang memasuki rumahnya yang berupa kamar mandi atau toilet..

 

Godaan iblis macam-macam dan aneka warna. contohnya menggoda manusia supaya :

 

1.      Berlama-lama di dalam kamar mandi

2.      Bernyanyi atau berkata-kata

3.      Bermain-main air atau sesuatu yang lain (bawa hp mendengarkan musik, ber'facebook')

4.  Membisik seseorang supaya kencing sambil berdiri (sunnah rasul kencing sebaiknya jongkok)

5.      Membiarkan baju yang kotor tergntung di dalam kamar mandi

6.      Melupakan seseorang untuk berdo'a ketika hendak masuk atau keluar dari kamar mandi

7.      Mengambil wudhu sambil telanjang

8.      Mencoret-coret dinding kamar mandi

9.      Merencanakan kejahatan

10. Onani/masturbasi di dalam kamar mandi, air mani akan bercampur air mani iblis & menyebabkan terlahirlah tuyul.

 

Dengan mengetahui godaan iblis tersebut maka sebaiknya Anda harus bisa mencegah iblis untuk menggoda Anda dengan cara berdoa sebelum masuk dan keluar kamar mandi..

 

Cara Mencegah Godaan Iblis Saat di Kamar Mandi

 

Islam mengajarkan sangatlah kompleks, sampai tata cara di kamar mandi pun di ajarkan, itu mendandakan bahwa begitu berbahayanya godaan iblis saat di kamar mandi sehingga Islam mengeluarkan aturan/tatacara agar kita terhindar dari gangguan iblis dan senantiasa sehat lahir batin.

 

1.      Membaca Doa Masuk WC

 

Dalam Shahih Bukhari Muslim dari Anas Radhiyallahu Anhu’bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam’disaat memasuki kamar mandi (WC), maka beliau mengucapkan doa berikut :

 

“Allahumma Innii a’uudzubika minal khubutsi wal khabaaits”

 

“Ya Allah, Sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari godaan syetan laki-laki dan syetan perempuan”. (HR. Bukhari dan Muslim)

 

2.      Mendahulukan kaki kiri ketika masuk kamar mandi

 

Sebagaimana terdapat dalam hadits,

كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِى تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُورِهِ وَفِى شَأْنِهِ كُلِّهِ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih suka mendahulukan yang kanan ketika memakai sandal, menyisir rambut, ketika bersuci dan dalam setiap  perkara (yang baik-baik) - (HR. Bukhari no. 168 dan Muslim no. 268, dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha.)

 

3.      Menggunakan alas kaki, sangat dianjurkan

 

4.  Dianjurkan memakai tutup kepala ketika mandi di kamar mandi, agar syetan tidak  mengotori dengan najis

 

5.      Jangan berbicara ketika berada di dalam kamar mandi

Dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu Anhu’ bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam’ bersabda,”Bila dua orang diantara kamu buang air, hendaklah saling membelakangi dan jangan berbicara. Karena sesunguhnya Allah murka akan hal itu.”

 

6.   Disunnahkan berdehem tiga kali ketika selesai buang air kecil, agar semua kotorannya keluar.

 

7.      Tidak boleh menghadap atau membelakangi kiblat ketika Buang air kecil dan buang air besar;

“Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu’ bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam’ Bersabda “Bila kamu mendatangi tempat buang air, janganlah menghadap kiblat atau membelakanginya.“ (HR. Bukhari dan Muslim).

 

8.      Tidak boleh menjawab salam ketika berada di dalam kamar mandi.

 

9.    Tidak boleh membawa atau membaca lafadz Allah swt dan Nabi Muhammad saw atau ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits-hadits ke dalam kamar mandi.

Berhati-hatilah apabila anda memiliki hp yang di dalamnya ada aplikasi Al-Qurannya.

 

10.   Tidak boleh mandi berduaan di dalam kamar mandi, kecuali suami istri

 

11.   Tidak boleh makan dan minum ketika berada di dalam kamar mandi

 

12.   Berhati-hatilah dengan percikan najis

Rasulullah saw pernah bersabda:“Bahwa kebanyakan siksa kubur disebabkan karena tidak berhati-hati ketika beristinja”.

 

13.   Memakai  tabir penghalang/penutup kamar mandi, agar tidak terlihat orang lain

Rasulullah saw bersabda: “Bila kamu buang air hendaklah beristitar (menutup tabi). Bila tidak ada tabir maka menghadaplah ke belakang.” (HR Abu Daud dan Ibnu Majah).

 

14.   Tidak Cebok dan Memegang Kemaluan dengan Tangan Kanan

Dalilnya adalah hadits Abu Qotadah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

 

إِذَا شَرِبَ أَحَدُكُمْ فَلاَ يَتَنَفَّسْ فِى الإِنَاءِ ، وَإِذَا أَتَى الْخَلاَءَ فَلاَ يَمَسَّ ذَكَرَهُ بِيَمِينِهِ ، وَلاَ يَتَمَسَّحْ بِيَمِينِهِ

 

Jika salah seorang di antara kalian minum, janganlah ia bernafas di dalam bejana. Jika ia buang hajat, janganlah ia memegang kemaluan dengan tangan kanannya. Janganlah pula ia beristinja’ dengan tangan kanannya.

 

15.   Mendahulukan kaki kanan ketika keluar kamar mandi

 

16.   Membaca doa setelah keluar kamar mandi

 

Hadits Shahih dalam kitab Abu Dawud dan Imam At-Tirmidzi,’Bahwa Rasulullah saw mengucapkan doa berikut ini saat beliau keluar dari kamar mandi:

Ghufraanaka”

Ya Allah”..Aku memohon Pengampunan-MU.”

 

Demikianlah godaan2 iblis dan cara mencegahnya sehingga kita bisa terhindar dari tipu daya al-iblis. Silahkan dishare ya supaya kawan-kawan yang lain tau, semoga menjadi amal zariah kita di hari kemudian kelak.


Amalan yang bisa membuat kebahagiaan dunia & Akhirat

 BARANG SIAPA MENGAMALKAN INI DOSA BESAR SEKALIPUN ALLAH AMPUNI