Zakat penghasilan atau dikenal dengan zakat profesi merupakan salah satu bagian dari zakat mal yang wajib ditunaikan oleh umat Muslim yang telah mendapat penghasilan dari pekerjaannya. Tentunya pekerjaan yang dimaksud merujuk pada pekerjaan yang halal dan tidak melanggar syariah Islam.
Sesuai yang tercantum
dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 3 Tahun 2003, yang dimaksud
dengan penghasilan merupakan pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa,
dan pendapatan lain yang diperoleh dengan cara halal.
“Mereka yang dikenakan
zakat penghasilan antara lain pejabat negara, pegawai atau karyawan yang
mendapat penghasilan rutin, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara,
konsultan dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas
lainnya” ungkah Subhan Murtadla, S.Ag, M.E Wakil Ketua I BAZNAS Kota Bogor
Lantas, berapa persen
zakat penghasilan yang harus dikeluarkan setiap bulannya?
Seseorang wajib
mengeluarkan zakat penghasilan apabila gajinya sudah mencapai nishab zakat
pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun, dengan besar kadar 2,5%. Dalam
artian, orang tersebut harus menunaikan zakat profesi sebesar 2,5% dari jumlah
pendapatan yang diterima.
Apabila penghasilan
dalam 1 bulan tidak mencapai nisab, maka total nominal pendapatan selama 1
tahun dikumpulkan dan dihitung, untuk selanjutnya ditunaikan apabila
penghasilan bersihnya sudah cukup nisab.
Besarnya harga emas
pada hari ini adalah Rp899.886 per gram, maka nisab zakat penghasilan dalam
setahun sebesar Rp76.490.310,-. Abdul memiliki pendapatan sebesar Rp7.000.000,-
per bulan atau Rp84.000.000,- per tahun. Dalam kasus ini, Abdul wajib membayar
zakat penghasilan karena sudah mencapai nisab.
Rumus
menghitung zakat penghasilan:
2,5% x Jumlah
penghasilan dalam 1 bulan
2,5% x Rp7.000.000,- =
Rp175.000,-
Maka, zakat penghasilan
yang harus dikeluarkan Abdul setiap bulannya sebesar Rp175.000,-.
Contoh lain, ada
seorang petugas kebersihan bernama Agung yang penghasilan perbulannya sebesar
Rp3.000.000. Dikarenakan nominal pendapatannya tidak mencapai nishab, maka
Agung tidak diwajibkan untuk menunaikan zakat penghasilan.
Dalam ajaran Islam,
zakat berfungsi untuk mensucikan harta yang kita miliki. Salah satunya adalah
zakat profesi yang berfungsi untuk membersihkan pendapatan atau gaji yang
diperoleh dari pekerjaan.
Dalam surah Al-Baqarah
ayat 267, Allah SWT berfirman:
“Wahai orang-orang yang
beriman, infakkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.”
Berikut niat membayar
zakat penghasilan atau zakat profesi.
“Nawaitu an ukhrija
zakat al maali fardhan lillahi ta ala.”
Artinya: Saya niat
mengeluarkan zakat maal dari diriku sendiri fardhu karena Allah Ta ala.
Jakarta, 29 Mei 2023
H.R.N
Tidak ada komentar:
Posting Komentar