Dalam transaksi
properti ada tiga jenis pajak yang penting yang perlu diketahui oleh Pemilik,
Pembeli, dan Penyewa rumah, yakni :
1.
Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB),
2.
Pajak
Penghasilan (PPh), dan
3.
Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Pajak-pajak Terkait
Jual-Beli Properti
Untuk mengetahui cara
perhitungan pajak-pajak tersebut, berikut ini pemaparannya :
Perhitungan
Besaran PBB:
Sebuah rumah dengan
bangunan 100 m2; berdiri di atas lahan 200 m2;.
Misalnya, berdasarkan
NJOP (nilai jual obyek pajak) harga tanah Rp700.000 per m2; dan
nilai bangunan Rp600.000 per m2;. Berapa besaran PBB yang harus
dibayar oleh pemilik rumah tersebut?
* Harga tanah : 200 m2;
x Rp. 700.000,- =
Rp 140.000.000
* Harga Bangunan: 100 m2;
x Rp. 600.000 =
Rp 60.000.000
——————– +
* NJOP sebagai dasar
pengenaan PBB =
Rp 200.000.000
* NJOP Tidak Kena Pajak =
Rp 12.000.000
* NJOP untuk penghitungan
PBB =
Rp 188.000.000
* NJKP (Nilai Jual Kena
Pajak) :
20%
x Rp188.000.000 =
Rp 37.600.000
* Pajak Bumi dan
Bangunan yang terutang :
0,5%
x Rp37.600.000 =
Rp 188.000
* Faktor Pengurangan /
Stimulus =
Rp 15.000
——————- –
PBB YANG HARUS
DIBAYARKAN = Rp 173.000
Perhitungan Besaran
BPHTB
Seseorang membeli
sebuah rumah di Jakarta dengan luas tanah 200 m2; dan luas bangunan
100 m2;. Berdasarkan NJOP, harga tanah Rp. 700.000 per m2;
dan nilai bangunan Rp. 600.000 per m2;.
Berapa besaran BPHTB
yang harus dikeluarkan oleh pembeli rumah tersebut ?
* Harga Tanah: 200 m2;
x Rp. 700.000 =
Rp 140.000.000
* Harga Bangunan: 100 m2;
x Rp. 600.000 =
Rp 60.000.000
——————– +
* Jumlah Harga
Pembelian Rumah: =
Rp 200.000.000
* Nilai Tidak Kena Pajak
*) =
Rp 60.000.000
——————– –
* Nilai untuk
penghitungan BPHTB
= Rp 140.000.000
* BPHTB yang harus
dibayar
5% : 5% x Rp140.000.000 =
Rp 7.000.000
*) untuk wilayah
Jakarta Rp. 60.000.000, Bogor Rp. 40.000.000, Tangerang Rp. 30.000.000 dan
sebagainya. Besaran ini dapat berubah sesuai peraturan pemerintah setempat.
Perhitungan Besaran PPh
Seseorang menjual
sebuah rumah di Jakarta dengan tanah 200 m2; dan luas bangunan 100 m2;.
Berdasarkan NJOP harga tanah Rp. 700.000 per m2; dan nilai bangunan
Rp. 600.000 per m2;. Berapa besaran PPh yang harus dikeluarkan oleh
penjual rumah tersebut ?
Jawab :
* Harga Tanah : 200 m2; x
Rp. 700.000 = Rp
140.000.000
* Harga Bangunan : 100 m2; x Rp. 600.000 = Rp
60.000.000
——————– +
* Jumlah Harga
Penjualan Rumah = Rp
200.000.000
* PPh yang harus dibayar
5% : 5% x Rp. 200.000.000 = Rp 10.000.000
BIAYA NOTARIS & Pajak Jual Beli
Rumah Tanah
Untuk Daerah Tangerang
Pajak Penjual 5% x ( Harga
Jual – 60 Juta) (Jika harga jual kurang dari 60 juta, tidak kena pajak)
Pajak Pembeli 5% x ( Harga
Jual – 30 Juta)
Biaya
Notaris :
·
AJB
Rp.750.000
·
Balik
Nama Sertifikat Rp.750.000
·
Pengecekan
Sertifikat Rp.200.000
·
Legalisir
Pajak Rp.200.000
·
Salinan
PBB Rp.250.000 (jika bukti pembayaran pajak 10 tahun terakhir tidak ada)
Dana ini berdasarkan
November 2005.