30 Maret 2023

Wejangan Ringan

Bahwa sisa umur ini pendek maka....


"Selagi selera...... Makanlah",

"Selagi Layak......... Pakailah",

"Selagi Manfaat ..... Belilah",

"Selagi bisa ........... Berbagilah",

"Silaturahmi............ Lakukanlah",

Nikmati Hidup Apa adanya dan BERSYUKURLAH

Memahami Tentang Debt Collector

Beberapa bulan yg lalu ramai berita tentang kasus beberapa Debt Collector yang menarik paksa salah seorang selegram... bahkan sempat viral.

Sebenarnya menagih itu syah-syah saja dan memang harus, akan tetapi karena mungkin cara menagihnya itu yang salah, dengan maksakan sesuatu tanpa mengikuti aturan-aturan ataupun Undang-undang yang berlaku.

Untuk itu kita bahas ...

 

Apa Itu Debt Collector?

Istilah Debt Collector berasal dari bahasa Inggris, secara harfiah, kata Debt artinya Utang dan kata Collector artinya Pengumpul atau dalam konteks ini berarti penagih. Sehingga dapat diartikan bahwa debt collector artinya Penagih Utang.

 

Secara umum, seperti dikutip dari situs Kementrian Keuangan (Kemenkeu) RI, debt collector disebut sebagai jasa penagihan di bidang perbankan. Debt collector adalah sekumpulan orang yang menjual jasa untuk menagih utang seseorang atau lembaga yang menyewa jasa mereka. Debt collector adalah pihak ketiga yang menghubungkan antara kreditur dan debitur dalam hal penagihan kredit.

Atau lebih jelasnya klik link ini : 

https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-semarang/baca-artikel/13905/Penarikan-Paksa-Kendaraan-Bermotor-oleh-Debt-Collector-Bagaimana-Aturannya.html


Aturan Hukum Debt Collector

Sejauh ini, peraturan atau dasar hukum yang spesifik tentang debt collector memang masih belum ada. Meski begitu, seperti dilansir situs Kemenkeu RI, debt collector dalam melaksanakan jasa penagihan utang diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) Nomor 14/17/DASP Tahun 2012 tentang Penagihan Utang Kartu Kredit.

 

Menurut SE tersebut, ketentuan penagihan utang adalah sebagai berikut :

 

  1. Debt collector hanya boleh menagih utang macet berdasarkan kriteria kolektibilitas sesuai ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai kualitas kredit. Kategori utang macet adalah ketika keterlambatan cicilan sudah lebih dari 6 bulan.
  2. Kualitas penagihan harus sesuai standar bank. Harus dipastikan kualitas penagihan yang dilakukan oleh debt collector mengikuti standar kualitas yang berlaku di bank.
  3. Debt collector harus sudah memiliki pelatihan memadai.
  4. Identitas debt collector harus jelas dan diadministrasikan oleh bank.

 

Etika Penagihan Utang Debt Collector

Menurut Pasal 191 Peraturan BI (PBI) Nomor 23/6/PBI Tahun 2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), dalam melakukan penagihan wajib mematuhi pokok etika penagihan utang termasuk menjamin bahwa penagihan utang, baik yang dilakukan oleh PJP sendiri atau menggunakan penyedia jasa penagihan (debt collector), dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia serta ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sementara dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, disebutkan bahwa penagih utang (debt collector) dilarang melakukan beberapa hal. Dilarang mengancam, melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan, serta memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal.


Sehingga dapat dipahami bahwa apa itu debt collector sebagai penagih utang keberadaannya tidaklah dilarang secara hukum di Indonesia. Meski begitu, dalam pelaksanaannya debt collector perlu mengikuti aturan yang berlaku dan tidak melakukan tindak kekerasan atau semacamnya.


Mengenai eksekusi atau penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah masih terdapat perbedaan pendapat terkait teknis pelaksanaannya walaupun telah ada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Namun ada hal-hal yang telah disepakti bahwa proses eksekusi atau penarikan kendaraan oleh debt collector harus dilengkapi dengan :


1.  Adanya sertifikat fidusia

2.  Surat kuasa atau surat tugas penarikan

3.  Kartu sertifikat profesi

4.  Kartu Identitas


Apabila ada debt collector yang secara sengaja melakukan penarikan paksa dengan cara-cara yang diluar aturan maka segera Laporkan kepada Kepolisian, karena yang berhak Menarik atau menyita barang tersebut adalah Polisi Atau Pengadilan. Dalam hal gagal bayar bagi nasabah (kreditur) adalah menjadi hutang yang tentu dengan adanya jaminan (BPKB) hal ini hukumnya Perdata. akan tetapi bagi Debt Collector yang main Tarik dan sita secara sepihak, apalagi dengan cara-cara yang tidak pantas (dengan tidak ada etika apalagi kekerasan) maka dapat di Pidanakan.


Debt collector yang secara paksa mengambil barang kreditan dengan menggunakan kekerasan bisa dituntut pidana, Pasal 365 dan Pasal 378 KUHP serta Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.


Demikian uraian singkat ini semoga bermanfaat.


Amalan yang bisa membuat kebahagiaan dunia & Akhirat

 BARANG SIAPA MENGAMALKAN INI DOSA BESAR SEKALIPUN ALLAH AMPUNI