Gelar akademik Prof. atau Profesor adalah gelar yang diberikan kepada mereka yang telah memiliki status Guru Besar disuatu Perguruan Tinggi.
Artinya Profesor adalah pangkat dosen tertinggi di perguruan tinggi yang kadang juga disebut dengan Guru Besar atau Maha Guru.
Untuk mendapatkan gelar ini seseorang sudah harus memenuhi syarat-syarat tertentu dan syarat tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Guru dan Dosen No.14 Tahun 2005.
Beleid tersebut juga mengulas definisi Profesor yakni jabatan fungsional yang diberikan kepada dosen yang ada di perguruan tinggi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar