Daftar
Isi
1.
Apa
itu mustahik dan muzakki?
2. Fakir
3. Miskin
4. Riqab (Hamba Sahaya)
5. Riqab / Perbudakan di Era Modern
6. Gharim atau Gharimin
7. Mualaf
8. Fisabilillah
9. Ibnu Sabil
10. Amil
1. Apa itu mustahik dan muzakki?
Mustahik adalah
golongan orang yang berhak menerima zakat, sedangkan orang yang mengeluarkan
zakat disebut sebagai muzakki. Umat Islam wajib membayar zakat saat harta yang
dimiliki mencapai nisab. Nominal harta yang wajib dikeluarkan atau dizakatkan
sebesar 2,5% dari jenis harta seperti zakat penghasilan dan zakat mal.
Sebelum melanjutkan
membaca artikel ini ada baiknya kamu juga memahami pengertian zakat dan muzakki
sebagai orang yang mengeluarkan zakat. Zakat merupakan rukun islam yang
keempat. Islam membagi mustahik ke dalam 8 golongan atau asnaf yang telah
disebutkan dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 60
اِنَّمَا
الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ
قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ
فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Sesungguhnya zakat itu
hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat,
orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba
sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan
untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan),
sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.
(QS. At-Taubah: 60)
1.
Fakir.
Pada kelompok fakir yaitu seseorang yang tidak memiliki sumber penghasilan
apapun yang disebabkan oleh masalah berat, seperti sakit.
2. Miskin. Sementara, definisi miskin
yaitu seseorang yang memiliki sumber penghasilan, namun tidak cukup untuk
memenuhi kebutuhan sehari-hari.
3. Riqab atau biasa disebut sebagai hamba
sahaya.
4. Gharim atau gharimin, yaitu orang yang
memiliki utang dan kesulitan melunasinya.
5. Mualaf, yaitu orang yang baru memeluk
agama Islam untuk merasakan solidaritas.
6. Fiisabilillah, yaitu pejuang agama
Islam.
7. Ibnu sabil, yaitu orang yang kehabisan
bekal dalam perjalanan jauh.
8.
Amil,
yaitu orang yang menyalurkan zakat.
Infografis menarik ini
akan membuatmu melek 8 golongan tersebut memiliki masalah dan karakteristik
yang berbeda sebagai penerima zakat :
inilah penjelasan
lengkap dan fundamental tentang 8 golongan orang yang berhak menerima zakat
yang bikin langsung paham kalau dana zakatmu disalurkan ke orang-orang yang
tepat:
Fakir
Kelompok fakir dan
miskin sebagai mustahik adalah warga muslim yang harus diutamakan dalam hal
penerimaan zakat. Penyaluran dana zakat kepada fakir miskin macamnya ada dua,
yaitu untuk tujuan pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari maupun untuk
memberikan kemampuan berwirausaha. Selengkapnya sahabat bisa membaca artikel
berikut:
Secara istilah fakir
adalah seseorang yang tidak dapat mencukupi setengah dari kebutuhan pokoknya
dan tanggungannya (istri dan anak), seperti kebutuhan sandang, pangan, dan
papan.
Miskin
Miskin adalah seseorang
yang hanya dapat memenuhi setengah atau lebih kebutuhan pokoknya dan
tanggungannya. Namun tidak dapat mencukupi seluruh kebutuhannya.
Riqab
(Hamba Sahaya)
Pada zaman awal
perkembangan islam, zakat digunakan juga untuk menghapus sistem perbudakan
dengan cara memerdekakan budak dari majikan nya. Setelah dimerdekakan, budak
itu mempunyai kebebasan hidup selayaknya.
Mengutip dari Dewan
Syariah Dompet Dhuafa, Izzuddin Abdul Manaf, Lc. MA, secara bahasa, riqab
adalah jamak dari raqabah yang artinya adalah tengkuk (leher bagian belakang),
seluruh tubuh dinamakan dengan satu anggota karena nilai anggota ini yang
berharga. Kata raqabah digunakan secara mutlak dengan makna hamba sahaya, jadi
riqab adalah hamba sahaya yang dimiliki oleh seseorang. Riqab dan di sini
mencakup mukatab, yaitu hamba sahaya yang berakad dengan majikannya untuk
menebus dirinya atau ghairu mukatab.
Menurut Yusuf Qardawi,
Riqab adalah bentuk jamak dari Raqabah. Istilah ini dalam Quran artinya budak
belian laki-laki (abid) dan bukan budak belian perempuan (amah). Istilah ini
diterangkan dalam kaitannya dengan pembebasan atau pelepasan. Seolah-olah
Qur’an memberikan isyarah dengan kata kiasan ini maksudnya, bahwa perbudakan
bagi manusia tidak ada bedanya seperti belenggu yang mengikatnya.
Riqab
/ Perbudakan di Era Modern
Sebagian besar buruh
migran Indonesia (BMI) menghadapi kondisi kerja paksa dan perbudakan utang
(dipaksa bekerja karena memiliki utang) di negara Asia yang lebih maju dan
Timur Tengah, khususnya Malaysia, Saudi Arabia, Singapura, Jepang, Kuwait,
Suriah, dan Irak.
Selama tahun ini,
jumlah warga Indonesia yang mencari bekerja di luar negeri mencapai angka
tertinggi. Diperkirakan 6,5 juta sampai 9 juta pekerja migran Indonesia di
seluruh dunia, termasuk 2,6 juta di Malaysia dan 1,8 juta di Timur Tengah.
Diperkirakan 69% dari seluruh tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar
negeri adalah perempuan dan lebih dari 50% dari tenaga kerja Indonesia yang
bekerja di luar negeri adalah anak-anak.
LSM Migran Care
Indonesia memperkirakan bahwa 43% atau sekitar 3 juta dari tenaga kerja
Indonesia di luar negeri tersebut adalah korban human trafficking.
Gharim
atau Gharimin
Secara bahasa, Gharimin
atau Gharim adalah orang yang terlilit hutang atau orang yang berhutang. Salah
satu golongan penerima zakat ini dikategorikan sebagai penerima zakat yang
wajib kita berikan yang terbagi menjadi 2 (dua) jenis, yaitu:
1.
Ghârim
limaslahati nafsihi (terlilit hutang atau orang yang berutang untuk
kemaslahatan atau kebutuhan dirinya)
2.
Ghârim
li ishlâhi dzatil bain (terlilit hutang karena mendamaikan manusia, qabilah
atau suku)
Tidak semua orang yang
terlilit utang disebut mustahik dan berhak menerima zakat. Ada kriteria yang
ditentukan, salah satunya seseorang tidak memiliki harta apapun untuk melunasi
utang. Harta yang ia miliki hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok
sehari-hari.
Mualaf
Mualaf adalah orang
yang baru masuk Islam. Karena masih adaptasi dengan kehidupan baru, maka mualaf
juga termasuk orang yang berhak menerima zakat untuk mendukung penguatan iman
dan takwa mereka dalam memeluk agama Islam.
Zakat yang diberikan
kepada mualaf memiliki peran sosial sebagai alat mempererat persaudaraan sesama
muslim. Mualaf jadi merasa aman dan dibantu untuk teguh dalam mengenal Islam.
Fisabilillah
Golongan fisabilillah
adalah seseorang atau sebuah lembaga yang memiliki kegiatan utama berjuang di
jalan Allah dalam rangka menegakkan agama Islam. Para fisabilillah penerima
zakat saat ini dapat berupa organisasi penyiaran dakwah Islam di kota-kota
besar, maupun syiar umat Islam di daerah terpencil.
Selain itu,
negara-negara muslim yang masih terjajah juga menjadi golongan penerima zakat
fisabilillah, seperti warga negara Palestina. Saudara yang sedang berjuang
mengembalikan kejayaan tanah kelahirannya seperti Palestina wajib dibantu,
terutama dalam bentuk sedekah.
Ibnu
Sabil
Seseorang yang berada
dalam perjalanan dan kehabisan bekal dan kehabisan biaya itu merupakan arti
dari ibnu sabil. Golongan penerima zakat ini diperuntukkan bagi orang-orang
yang tidak dapat meneruskan perjalanannya terlepas dari golongan mampu atau pun
sebaliknya.
Amil
Amil adalah kelompok
terakhir yang berhak menerima zakat apabila 7 kelompok lainnya sudah
mendapatkan zakat. Secara bahasa berarti pengelola zakat atau orang-orang yang
mengumpulkan dan mengumpulkan dana zakat yang telah diberikan oleh muzzaki
(orang yang memberikan zakat).
Dengan zakat, mustahik
menjadi berdaya dengan mendapatkan akses kebutuhan yang layak. Terima kasih
sudah rajin berzakat, ya! Zakatmu mengandung manfaat yang bermakna untuk para
penerima zakat. Melalui mini dokumenter di bawah ini, kamu akan menyadari bahwa
zakat berdampak luar biasa!
Itulah 8 golongan yang
berhak menerima zakat. Pastikan salurkan zakat anda melalui lembaga terpercaya
seperti Dompet Dhuafa, agar zakat Anda lebih bermanfaat dan memberikan dampak
pemberdayaan. Hitung nisab di Kalkulator Zakat di sini dan ketuk tombol di
bawah untuk zakat yang berdampak baik kepada mereka yang membutuhkan.
Jakarta, 29 Mei 2023
H.R.N
okok
BalasHapus