30 Maret 2023

Wejangan Ringan

Bahwa sisa umur ini pendek maka....


"Selagi selera...... Makanlah",

"Selagi Layak......... Pakailah",

"Selagi Manfaat ..... Belilah",

"Selagi bisa ........... Berbagilah",

"Silaturahmi............ Lakukanlah",

Nikmati Hidup Apa adanya dan BERSYUKURLAH

Memahami Tentang Debt Collector

Beberapa bulan yg lalu ramai berita tentang kasus beberapa Debt Collector yang menarik paksa salah seorang selegram... bahkan sempat viral.

Sebenarnya menagih itu syah-syah saja dan memang harus, akan tetapi karena mungkin cara menagihnya itu yang salah, dengan maksakan sesuatu tanpa mengikuti aturan-aturan ataupun Undang-undang yang berlaku.

Untuk itu kita bahas ...

 

Apa Itu Debt Collector?

Istilah Debt Collector berasal dari bahasa Inggris, secara harfiah, kata Debt artinya Utang dan kata Collector artinya Pengumpul atau dalam konteks ini berarti penagih. Sehingga dapat diartikan bahwa debt collector artinya Penagih Utang.

 

Secara umum, seperti dikutip dari situs Kementrian Keuangan (Kemenkeu) RI, debt collector disebut sebagai jasa penagihan di bidang perbankan. Debt collector adalah sekumpulan orang yang menjual jasa untuk menagih utang seseorang atau lembaga yang menyewa jasa mereka. Debt collector adalah pihak ketiga yang menghubungkan antara kreditur dan debitur dalam hal penagihan kredit.

Atau lebih jelasnya klik link ini : 

https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-semarang/baca-artikel/13905/Penarikan-Paksa-Kendaraan-Bermotor-oleh-Debt-Collector-Bagaimana-Aturannya.html


Aturan Hukum Debt Collector

Sejauh ini, peraturan atau dasar hukum yang spesifik tentang debt collector memang masih belum ada. Meski begitu, seperti dilansir situs Kemenkeu RI, debt collector dalam melaksanakan jasa penagihan utang diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) Nomor 14/17/DASP Tahun 2012 tentang Penagihan Utang Kartu Kredit.

 

Menurut SE tersebut, ketentuan penagihan utang adalah sebagai berikut :

 

  1. Debt collector hanya boleh menagih utang macet berdasarkan kriteria kolektibilitas sesuai ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai kualitas kredit. Kategori utang macet adalah ketika keterlambatan cicilan sudah lebih dari 6 bulan.
  2. Kualitas penagihan harus sesuai standar bank. Harus dipastikan kualitas penagihan yang dilakukan oleh debt collector mengikuti standar kualitas yang berlaku di bank.
  3. Debt collector harus sudah memiliki pelatihan memadai.
  4. Identitas debt collector harus jelas dan diadministrasikan oleh bank.

 

Etika Penagihan Utang Debt Collector

Menurut Pasal 191 Peraturan BI (PBI) Nomor 23/6/PBI Tahun 2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), dalam melakukan penagihan wajib mematuhi pokok etika penagihan utang termasuk menjamin bahwa penagihan utang, baik yang dilakukan oleh PJP sendiri atau menggunakan penyedia jasa penagihan (debt collector), dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia serta ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sementara dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, disebutkan bahwa penagih utang (debt collector) dilarang melakukan beberapa hal. Dilarang mengancam, melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan, serta memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal.


Sehingga dapat dipahami bahwa apa itu debt collector sebagai penagih utang keberadaannya tidaklah dilarang secara hukum di Indonesia. Meski begitu, dalam pelaksanaannya debt collector perlu mengikuti aturan yang berlaku dan tidak melakukan tindak kekerasan atau semacamnya.


Mengenai eksekusi atau penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah masih terdapat perbedaan pendapat terkait teknis pelaksanaannya walaupun telah ada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Namun ada hal-hal yang telah disepakti bahwa proses eksekusi atau penarikan kendaraan oleh debt collector harus dilengkapi dengan :


1.  Adanya sertifikat fidusia

2.  Surat kuasa atau surat tugas penarikan

3.  Kartu sertifikat profesi

4.  Kartu Identitas


Apabila ada debt collector yang secara sengaja melakukan penarikan paksa dengan cara-cara yang diluar aturan maka segera Laporkan kepada Kepolisian, karena yang berhak Menarik atau menyita barang tersebut adalah Polisi Atau Pengadilan. Dalam hal gagal bayar bagi nasabah (kreditur) adalah menjadi hutang yang tentu dengan adanya jaminan (BPKB) hal ini hukumnya Perdata. akan tetapi bagi Debt Collector yang main Tarik dan sita secara sepihak, apalagi dengan cara-cara yang tidak pantas (dengan tidak ada etika apalagi kekerasan) maka dapat di Pidanakan.


Debt collector yang secara paksa mengambil barang kreditan dengan menggunakan kekerasan bisa dituntut pidana, Pasal 365 dan Pasal 378 KUHP serta Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.


Demikian uraian singkat ini semoga bermanfaat.


19 Maret 2023

RUNTUHNYA KERAJAAN MAJAPAHIT


Mengisahkan tentang runtuhnya Kerajaan Majapahit yang di lakukan oleh putranya sendiri. 



KEN DEDES DAN VAGINA YANG BERSINAR


 

KEN DEDES DAN VAGINA YANG BERSINAR 


Saat Ken Dedes turun dari kereta, langkah kakinya telah menyibak kain yang membalut tubuhnya. Ken Arok ada tepat di depannya, sehingga ia bisa melihat aurat Ken Dedes yang bersinar. Dalam Pararaton tertulis: “kengkis wetisira, kengkab tekeng rahasyanica, nener katon murub denira Ken Arok,” yang berarti “tersingkap betisnya, yang terbuka sampai “rahasia”-nya, lalu terlihat oleh Ken Arok”.


Ken Arok terkesiap. Sejak itu, bayangan tentang vagina yang bersinar tak beranjak dari benaknya. Bukan birahi yang membuatnya tak henti membayangkan, tetapi sesuatu yang bersifat misterius. Karenanya, ia segera menyampaikan apa yang dilihatnya kepada pandita Lohgawe, guru spiritual sekaligus orang yang dianggap seperti orang tuanya sendiri

15 Maret 2023

Tempat Inilah Iblis berada di Rumah Anda, Simak Cara Aman Memasukinya

Sebelumnya saya sudah menjelaskan panjang lebar tentang gangguan jin pada wanita saat tidur, namun kali ini gangguan tersebut dari makhluk halus juga namun memiliki dimensi yang lebih tinggi yaitu Iblis. Dimana tidak hanya wanita saja yang di goda tapi seluruh umat manusia digoda tanpa terkecuali. Namun tidak semua manusia berhasil di goda meskipun iblis tidak pernah menyerah untuk terus menggoda.


Dikisahkan dalam sebuah hadist, bahwa Rasulullah saw bercerita mengenai Iblis yang meminta tempat tinggal kepada Allah seperti halnya Allah memberikan tempat tinggal kepada anak adam untuk berada di bumi.

 

"Ya Allah, Adam dan keturunannya Engkau beri tempat tinggal di bumi, maka berilah pula aku tempat tinggal..!!" Kata Iblis... Allah berfirman,,"Tempat tinggalmu adalah kamar mandi atau tandas"(HR. Bukhari)

 

Dari situlah kemudian Iblis pun menggoda setiap orang yang memasuki rumahnya yang berupa kamar mandi atau toilet..

 

Godaan iblis macam-macam dan aneka warna. contohnya menggoda manusia supaya :

 

1.      Berlama-lama di dalam kamar mandi

2.      Bernyanyi atau berkata-kata

3.      Bermain-main air atau sesuatu yang lain (bawa hp mendengarkan musik, ber'facebook')

4.  Membisik seseorang supaya kencing sambil berdiri (sunnah rasul kencing sebaiknya jongkok)

5.      Membiarkan baju yang kotor tergntung di dalam kamar mandi

6.      Melupakan seseorang untuk berdo'a ketika hendak masuk atau keluar dari kamar mandi

7.      Mengambil wudhu sambil telanjang

8.      Mencoret-coret dinding kamar mandi

9.      Merencanakan kejahatan

10. Onani/masturbasi di dalam kamar mandi, air mani akan bercampur air mani iblis & menyebabkan terlahirlah tuyul.

 

Dengan mengetahui godaan iblis tersebut maka sebaiknya Anda harus bisa mencegah iblis untuk menggoda Anda dengan cara berdoa sebelum masuk dan keluar kamar mandi..

 

Cara Mencegah Godaan Iblis Saat di Kamar Mandi

 

Islam mengajarkan sangatlah kompleks, sampai tata cara di kamar mandi pun di ajarkan, itu mendandakan bahwa begitu berbahayanya godaan iblis saat di kamar mandi sehingga Islam mengeluarkan aturan/tatacara agar kita terhindar dari gangguan iblis dan senantiasa sehat lahir batin.

 

1.      Membaca Doa Masuk WC

 

Dalam Shahih Bukhari Muslim dari Anas Radhiyallahu Anhu’bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam’disaat memasuki kamar mandi (WC), maka beliau mengucapkan doa berikut :

 

“Allahumma Innii a’uudzubika minal khubutsi wal khabaaits”

 

“Ya Allah, Sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari godaan syetan laki-laki dan syetan perempuan”. (HR. Bukhari dan Muslim)

 

2.      Mendahulukan kaki kiri ketika masuk kamar mandi

 

Sebagaimana terdapat dalam hadits,

كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِى تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُورِهِ وَفِى شَأْنِهِ كُلِّهِ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih suka mendahulukan yang kanan ketika memakai sandal, menyisir rambut, ketika bersuci dan dalam setiap  perkara (yang baik-baik) - (HR. Bukhari no. 168 dan Muslim no. 268, dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha.)

 

3.      Menggunakan alas kaki, sangat dianjurkan

 

4.  Dianjurkan memakai tutup kepala ketika mandi di kamar mandi, agar syetan tidak  mengotori dengan najis

 

5.      Jangan berbicara ketika berada di dalam kamar mandi

Dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu Anhu’ bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam’ bersabda,”Bila dua orang diantara kamu buang air, hendaklah saling membelakangi dan jangan berbicara. Karena sesunguhnya Allah murka akan hal itu.”

 

6.   Disunnahkan berdehem tiga kali ketika selesai buang air kecil, agar semua kotorannya keluar.

 

7.      Tidak boleh menghadap atau membelakangi kiblat ketika Buang air kecil dan buang air besar;

“Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu’ bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam’ Bersabda “Bila kamu mendatangi tempat buang air, janganlah menghadap kiblat atau membelakanginya.“ (HR. Bukhari dan Muslim).

 

8.      Tidak boleh menjawab salam ketika berada di dalam kamar mandi.

 

9.    Tidak boleh membawa atau membaca lafadz Allah swt dan Nabi Muhammad saw atau ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits-hadits ke dalam kamar mandi.

Berhati-hatilah apabila anda memiliki hp yang di dalamnya ada aplikasi Al-Qurannya.

 

10.   Tidak boleh mandi berduaan di dalam kamar mandi, kecuali suami istri

 

11.   Tidak boleh makan dan minum ketika berada di dalam kamar mandi

 

12.   Berhati-hatilah dengan percikan najis

Rasulullah saw pernah bersabda:“Bahwa kebanyakan siksa kubur disebabkan karena tidak berhati-hati ketika beristinja”.

 

13.   Memakai  tabir penghalang/penutup kamar mandi, agar tidak terlihat orang lain

Rasulullah saw bersabda: “Bila kamu buang air hendaklah beristitar (menutup tabi). Bila tidak ada tabir maka menghadaplah ke belakang.” (HR Abu Daud dan Ibnu Majah).

 

14.   Tidak Cebok dan Memegang Kemaluan dengan Tangan Kanan

Dalilnya adalah hadits Abu Qotadah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

 

إِذَا شَرِبَ أَحَدُكُمْ فَلاَ يَتَنَفَّسْ فِى الإِنَاءِ ، وَإِذَا أَتَى الْخَلاَءَ فَلاَ يَمَسَّ ذَكَرَهُ بِيَمِينِهِ ، وَلاَ يَتَمَسَّحْ بِيَمِينِهِ

 

Jika salah seorang di antara kalian minum, janganlah ia bernafas di dalam bejana. Jika ia buang hajat, janganlah ia memegang kemaluan dengan tangan kanannya. Janganlah pula ia beristinja’ dengan tangan kanannya.

 

15.   Mendahulukan kaki kanan ketika keluar kamar mandi

 

16.   Membaca doa setelah keluar kamar mandi

 

Hadits Shahih dalam kitab Abu Dawud dan Imam At-Tirmidzi,’Bahwa Rasulullah saw mengucapkan doa berikut ini saat beliau keluar dari kamar mandi:

Ghufraanaka”

Ya Allah”..Aku memohon Pengampunan-MU.”

 

Demikianlah godaan2 iblis dan cara mencegahnya sehingga kita bisa terhindar dari tipu daya al-iblis. Silahkan dishare ya supaya kawan-kawan yang lain tau, semoga menjadi amal zariah kita di hari kemudian kelak.


What's Up (4 Non Blondes)

 





I Like Chopin (Gazebo) 1983


Originally released in 1983, this song won the Top European Chart Act award by Music Week.

The video was directed by David Rose.

Amalan yang bisa membuat kebahagiaan dunia & Akhirat

 BARANG SIAPA MENGAMALKAN INI DOSA BESAR SEKALIPUN ALLAH AMPUNI