Tahapan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Negeri
Persidangan perkara pidana di
pengadilan negeri dimulai dengan pembacaan dakwaan hingga putusan.
Tahapan proses persidangan di pengadilan negeri, yakni:
- Pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa penuntut umum;
- Pembacaan Eksepsi (Nota Keberatan) oleh terdakwa atau penasihat hukumnya (jika ada);
- Tanggapan penuntut umum atas Eksepsi atau Replik (jika ada Eksepsi);
- Tanggapan terdakwa atau penasihat hukumnya atas tanggapan penuntut umum atau Duplik;
- Pembacaan putusan sela oleh majelis hakim (jika ada eksepsi);
- Jika Eksepsi ditolak, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara atau pembuktian;
- Pemeriksaan saksi-saksi. Dimulai dari saksi korban hingga saksi meringankan dan saksi ahli. dilakukan juga pemeriksaan barang bukti dan terdakwa;
- Pembacaan tuntutan pidana oleh penuntut umum;
- Pembacaan Pledoi atau Pembelaan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya;
- Pembacaan Replik oleh penuntut umum (tanggapan atas pledoi);
- Pembacaan Duplik oleh terdakwa atau penasihat hukumnya (tanggapan atas replik penuntut umum);
- Pembacaan Putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa.
Lama proses persidangan
Pengadilan wajib menyelesaikan perkara pidana dengan memperhatikan jangka waktu penahanan.
Terdakwa
wajib dilepaskan dari tahanan jika jangka batas waktu penahanan terlampaui
karena persidangan yang belum selesai.
Hal ini
tertuang dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 026/KMA/SK/II/2012 tentang
Standar Pelayanan Peradilan.
Mengacu pada ketentuan ini, jangka
waktu penyelesaian perkara pidana adalah sebagai berikut:
· Perkara pidana umum harus diputus dan
diselesaikan paling lama enam bulan sejak perkara didaftarkan oleh jaksa
penuntut umum (jika terdakwa tidak ditahan);
· Perkara pidana yang terdakwanya ditahan akan
diputus dan diselesaikan oleh pengadilan paling lama sepuluh hari sebelum masa
tahanan berakhir;
· Jangka waktu penyelesaian perkara pidana khusus
dilakukan sesuai ketentuan undang-undang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar