Sering kali terjadi permasalahan dalam hal kepengurusan dan juga keberlanjutan dari harta serta hak-hak properti yang ditinggalkan oleh pewaris yang sudah meninggal dunia. Sehingga tidak heran jika waris ini menjadi hal sensitif untuk dibicarakan dalam kehidupan manusia. Bahkan waris ini biasanya menjadi penyebab dalam terjadinya pertikaian di dalam keluarga. Hubungan keluarga bisa hancur hanya karena persoalan tentang waris dan pembagiannya yang dinilai tidak adil.
Bagi masyarakat Indonesia yang menganut agama Islam, merasa bahwa hal-hal tentang waris yang berdasarkan pada hukum waris Islam merupakan suatu keharusan sebagai konsekuensi ketaatan mereka dalam menjalankan ajaran syariat Islam. Untuk mengetahui lebih jelas terkait waris dan hukumnya berdasarkan ajaran Islam
Apa
Itu Waris dalam Hukum Islam
Waris dalam pengertian
hukum waris Islam merupakan aturan yang dibuat untuk mengatur dalam hal
pengalihan atau perpindahan harta seseorang yang telah meninggal dunia kepada
orang atau keluarga yang disebut juga sebagai ahli waris. Sedangkan dalam
Kompilasi Hukum Islam pada pasal 171 yang menjelaskan tentang waris, memiliki
pengertian “Hukum waris islam sepenuhnya adalah hukum yang dibuat untuk
mengatur terkait pemindahan hak kepemilikan harta peninggalan pewaris, serta
menentukan siapa saja yang berhak menerima dan menjadi ahli warisnya, dan juga
jumlah bagian tiap ahli waris”. Oleh karena itulah, di dalam hukum waris Islam
juga tertera aturan dalam menentukan siapa yang akan menjadi ahli waris, jumlah
bagian dari masing-masing para ahli waris, hingga jenis harta waris atau
peninggalan apa yang diberikan oleh pewaris kepada ahli warisnya.
Sehingga banyak makalah hukum waris Islam yang mengatakan bahwa Al-Qur’an memang menjadi landasan utama sebagai dasar hukum dalam penentuan pembagian waris. Sebab seperti yang diketahui bahwa masih sangat sedikit ayat-ayat pada Al-Qur’an yang merincikan suatu hukum dengan detail, kecuali persoalan tentang hukum waris. Sedangkan untuk persoalan ketetapan dalam hal-hal pewarisan, biasanya bersumber dari hadis yang dikeluarkan oleh Rasulullah SAW.
Undang-undang yang Mengatur Wasiat dan Hukum Waris Islam di Indonesia
Dalam hukum waris Islam, tidak hanya membahas tentang pembagian harta yang ditinggalkan oleh pewaris. Tetapi juga terdapat aturan terkait peralihan harta yang ditinggalkan oleh pewaris karena meninggal dunia. Dalam peralihan harta dari pewaris ke ahli warisnya, ternyata terdapat tata caranya yaitu melalui cara wasiat.
Berbicara tentang hukum waris Islam yang memang berlandaskan pada ayat-ayat Al-Qur’an, hal-hal tentang wasiat juga ada dalam Al-Qur’an dan juga Hukum Islam Indonesia. Berikut beberapa di antaranya:
- Dalam
surah Al-Baqarah pada ayat 180, dijelaskan bahwa wasiat merupakan sebuah
kewajiban bagi orang-orang yang bertaqwa kepada Allah SWT. Melihat dari
gambaran tersebut, pengertian dari wasiat itu sendiri adalah sebuah pernyataan
keinginan tentang harta kekayaan milik pewaris setelah meninggal nanti, yang
mana hal ini dilakukan sebelum terjadinya kematian.
- Tidak
hanya dalam surah Al-Baqarah saja, hal-hal tentang wasiat juga tertera pada
surah An-Nisa di ayat 11-12. Dalam ayat surah An-Nisa tersebut, menyatakan
bahwa dalam hukum waris Islam kedudukan wasiat sangat penting sehingga harus
didahulukan sebelum dilakukannya pembagian harta yang ditinggalkan oleh pewaris
kepada para ahli warisnya.
Hukum waris Islam di
Indonesia juga diatur dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) sesuai dalam Instruksi
Presiden Nomor 1 Tahun 1991. Dimana KHI merupakan sebuah Peraturan
Perundang-undangan yang menyangkut hal-hal Perwakafan, Perkawinan, termasuk
juga hal-hal Pewarisan. KHI sendiri berlandaskan pada Al-Qur’an dan hadis
Rasulullah, yang mana akan digunakan secara khusus oleh Pengadilan Agama untuk
menjalankan tugasnya dalam menangani permasalahan keluarga masyarakat Islam di
Indonesia.
KHI berisi tiga buku yang masing-masing nya dibagi menjadi beberapa Bab serta Pasal. Untuk bidang hukum waris Islam, terdapat di buku II KHI berjudul “Hukum Kewarisan”. Buku KHI bidang hukum waris Islam ini terdiri atas 6 Bab dan 44 Pasal. Rincian dari buku II KHI sebagai berikut:
·
Bab
1 : Ketentuan Umum (Pasal 171)
·
Bab
2 : Ahli Waris (Pasal
172 – Pasal 175)
·
Bab
3 : Besarnya Bagian (Pasal 176 –
Pasal 191)
·
Bab
4 : Aul dan Rad (Pasal 192
– Pasal 193)
·
Bab
5 : Wasiat (Pasal
194 – Pasal 209)
·
Bab
6 : Hibah (Pasal
210 – Pasal 214)
Untuk hal-hal yang mengatur tentang wasiat dalam KHI, terdapat pada Bab V tepatnya di pasal 194 sampai pasal 209. Isinya kurang lebih seperti ini:
- Pasal 194 sampai pasal 208 dalam hukum waris Islam KHI, mengatur terkait dengan wasiat biasa. Sedangkan pada pasal 209, lebih mengatur terkait wasiat khusus yang diberikan untuk orang tua angkat atau anak angkat.
- Pasal 195 dalam hukum waris Islam KHI, menjelaskan bahwa terdapat dua bentuk wasiat yaitu lisan dan tertulis (baik berupa akta di bawah tangan ataupun akta notaris). Kedua bentuk wasiat ini dianggap sah apabila disaksikan oleh setidaknya dua orang sebagai saksi.
KHI sebagai Hukum waris Islam sepenuhnya brainly, juga mengatur tentang pemberian wasiat. Dimana hukum ini menjelaskan bahwa pemberian harta waris dibatasi dengan ketentuan maksimal 1/3 dari harta waris milik pewaris, atau bisa lebih jika para ahli waris menyetujuinya. Tujuan dari adanya hukum batasan wasiat ini ialah untuk melindungi para ahli waris dan mencegah terjadinya praktik wasiat yang dapat merugikan para ahli waris.
Penggolongan Kelompok Ahli Waris dalam Hukum Waris Islam Menurut Kompilasi Hukum Islam
Melihat dari rincian Bab dan Pasal pada buku II hukum waris Islam KHI, hal-hal tentang ahli waris diatur dalam Bab 2 yang terdiri dari Pasal 172 sampai Pasal 175. Dalam Bab ini, Ahli waris diartikan sebagai orang yang mempunyai hubungan perkawinan atau hubungan darah dengan pewaris yang meninggal dunia. Tentunya orang tersebut juga beragama Islam serta tidak terhalang hukum untuk ketika akan menjadi ahli waris.
Dalam hukum waris Islam, terdapat penggolongan kelompok ahli waris yang langsung diatur oleh KHI. Penggolongan kelompok ahli waris tersebut diatur pada Pasal 174, berbunyii:
Penggolongan
Kelompok Menurut Hubungan Darah
- Golongan
pria, yaitu ayah, anak pria, saudara pria, paman, dan juga kakek.
- Golongan
wanita, yaitu ibu, anak wanita, saudara wanita, dan juga nenek.
Penggolongan Kelompok Menurut Hubungan Perkawinan
- Kelompok
ini terdiri dari janda ataupun duda.
Namun bila para ahli waris ada, yang paling berhak mendapatkan waris ialah anak, ibu, ayah, dan juga duda atau janda. Untuk urutan ahli waris, sebagai berikut:
- Anak pria
- Anak wanita
- Ayah
- Ibu
- Paman
- Kakek
- Nenek
- Saudara pria
- Saudara wanita
- Janda
- Duda
Ada pula penggolongan kelompok ahli waris dari segi pembagian dalam hukum waris Islam KHI, yang dibagi menjadi tiga kategori yaitu:
- Kelompok ahli waris Dzawil Furudh, yang mendapat pembagian pasti. Terdiri dari, anak wanita, ayah, ibu, istri (janda), suami (duda), saudara pria atau saudari wanita seibu, dan saudara wanita kandung (seayah).
- Kelompok ahli waris yang tidak ditentukan pembagiannya, terdiri dari :Anak pria dan keturunannya
- Kelompok ahli waris pengganti di atur pada Pasal 185 dalam hukum waris Islam KHI, yang mana berbunyi: Ahli waris mengalami peristiwa kematian lebih dahulu dari pewaris nya, maka kedudukannya bisa digantikan oleh :
- Anak dari ahli waris tersebut (kecuali orang yang terhalang hukum sesuai Pasal 173).
- Keturunan dari saudara pria/wanita sekandung
- Nenek dan kakek dari pihak ayah
- Nenek dan kakek dari pihak ibu
- Bibi dan paman beserta keturunannya, dari pihak ayah (bila tidak ada nenek dan kakek dari pihak ayah).
Rukun Warisan
Sama dengan persoalan-persoalan lainnya, waris juga memiliki beberapa rukun yang harus dipenuhi. Sebab jika tidak dipenuhi salah satu rukun tersebut, harta waris tidak bisa dibagikan kepada para ahli waris. Untuk menghindari hal tersebut, berikut beberapa rukun warisan berdasarkan hukum waris yang dilansir dari rumaysho.
- Orang yang mewariskan atau secara Islam disebut Al-Muwarrits, dalam hal ini orang yang telah meninggal dunia (mayit) yang berhak mewariskan harta bendanya.
- Orang yang mewarisi atau Al-Warits, yaitu orang yang memiliki ikatan kekeluargaan dengan mayit berdasarkan sebab-sebab yang menjadikannya sebagai orang yang bisa mewarisi.
- Harta warisan atau Al-Mauruts, merupakan harta benda yang ingin diwariskan karena ditinggalkan oleh mayit setelah peristiwa kematiannya.
Besaran Bagian Ahli Waris
Setiap ahli waris
memiliki besaran bagian masing-masing dalam hukum waris Islam. Untuk mengetahui
hal tersebut, kamu bisa melihat tabel pembagian harta warisan menurut Islam di bawah
ini.
Ahli Waris Besaran Bagian Keterangan
1 anak wanita 1/2 Seorang diri
2 atau lebih anak wanita 2/3 Bersama-sama
Anak wanita bersamaan 2 : 1 2 untuk pria, dan 1
untuk wanita dengan
anak pria
Ayah 1/3 atau 1/6 Bila
tidak ada keturunan / bila ada
keturunan
Ibu 1/6 atau 1/3 Bila
ada keturunan atau saudara dengan
jumlah 2 atau lebih / bila tidak ada keduanya
Ibu 1/3 Sisa dari duda atau janda bila bersama dengan ayah
Duda 1/2 atau 1/4 Bila
tidak ada keturunan/ bila ada keturunan
Janda 1/4 atau 1/8 Bila
tidak ada keturunan/ bila ada keturunan
*tidak ada keturunan dan ayah
Saudara Pria dan 1/6 atau 1/3 Masing-masing / bila jumlah 2 atau lebih perempuan seibu bersamaan
Saudara Kandung Seayah 1/2 atau 2/3 Bila sendiri / bila jumlah 2 atau lebih bersama-sama
Saudara Pria Seayah 2
: 1 dengan
Saudara Perempuan
Pengganti Tidak Dari ahli waris yang digantika
melebihi
Pembagian
Warisan ke Anak Perempuan
Pembagian harta warisan
menurut Islam untuk anak perempuan dapat dilihat dari kedudukan anak wanita
tersebut. Bila anak wanita itu merupakan anak tunggal, maka warisan yang
didapatkan nya adalah setengah bagian. Namun apabila memiliki 2 atau lebih anak
wanita, maka secara bersama mendapatkan 2/3 bagian.
Berdasarkan hukum waris Islam, apabila pewaris memiliki anak wanita dan juga anak pria. Maka anak pria 2 : 1 anak wanita bagian yang didapatkan nya.
Pembagian Warisan ke Istri atau Janda
Pembagian harta warisan jika suami meninggal menurut Islam untuk istri atau janda adalah istri atau janda tersebut akan mendapatkan setengah bagian dari harta bersama dengan suaminya. Setengah lebih harta bersama (milik suami) akan dibagikan ke istri atau janda dan anak-anaknya, dengan besaran bagian sama besar untuk masing-masing. Namun sesuai dengan hukum waris Islam ketika suami meninggal, apabila suami tidak memiliki anak, maka istri atau janda akan mendapatkan seperempat bagian. Tetapi jika suami memiliki anak, maka istri atau janda mendapatkan seperdelapan bagian.
Pembagian Warisan ke Ayah
Hukum waris Islam mengatur pembagian warisan ke Ayah memiliki besaran bagian yang cukup besar. Dimana ayah dari pewaris akan mendapatkan sepertiga bagian dari jumlah warisan yang ditinggalkan oleh pewaris (anaknya). Namun kondisi tersebut berlaku selama pembagian warisan jika tidak punya anak laki-laki. Apabila pewaris memiliki keturunan, maka besaran bagian ayah lebih kecil sekitar seperenam bagian.
Pembagian Warisan ke Ibu
Ibu pewaris juga berhak mendapatkan warisan. Dalam hukum waris Islam, Ibu akan mendapat sepertiga bagian dari jumlah warisan yang ditinggalkan oleh pewaris (anaknya) apabila tidak memiliki keturunan. Jika ada keturunan, maka ibu hanya mendapatkan seperenam bagian. Tetapi ini berlaku jika ibu sudah tidak bersama ayah. Jika masih bersama, maka ibu hanya mendapat sepertiga bagian dari hak istri atau janda.
Pembagian Warisan ke Anak Laki-laki
Dalam hukum waris Islam, anak laki-laki memiliki bagian lebih besar dibandingkan dengan anak wanita dari pewaris. Sekitar dua kali lipat lebih besar bagiannya. Tetapi bila anak laki-laki itu anak tunggal, maka bagiannya menjadi setengah dari jumlah warisan pewaris (ayahnya).
Warisan Properti Pada Hukum Waris Islam
Warisan properti pada hukum waris Islam, tidak hanya berupa uang, perhiasan, ataupun benda berharga lainnya. Melainkan bisa juga warisan properti seperti tanah, sawah/ladang, dan juga rumah. Untuk pembagiannya sendiri tetap berdasarkan pada besaran bagian yang sudah di atur dalam hukum.
Prosedur Pelaporan Peralihan Hak Properti Setelah Waris
Warisan properti yang diberikan biasanya menggunakan nama pewaris, sehingga tidak heran jika ahli waris ingin melakukan peralihan agar menggunakan namanya. Berikut prosedur yang perlu dilakukan :
- Isi formulir permohonan dan pemohon harus menandatangani nya di atas materai.
- Gunakan surat kuasa, jika pemohon dikuasakan.
- Fotocopy KTP dan KK para ahli waris (pemohon), surat kuasa (jika dikuasakan), SPPT dan PBB sesuai tahun berjalan. Untuk dicocokkan dengan yang asli oleh petugas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di loket.
- Membawa sertifikat asli warisan properti.
- SK waris sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Akta wasiat notaris.
- Penyerahan bukti BPHTB (SSB) untuk perolehan properti lebih dari Rp 60.000.000;
- Penyerahan bukti pembayaran uang pemasukan (ketika pendaftaran hak)
Proses tersebut membutuhkan waktu sekitar lima hari jam kerja untuk proses peralihan hak properti. Untuk jumlah biaya, disesuaikan dengan nilai properti yang dikeluarkan oleh pihak berwenang.
Syarat Ahli Waris Berhak Dapat Warisan Menurut Hukum Waris Islam
Syarat bagi ahli waris
yang berhak mendapatkan warisan menurut hukum waris Islam antara lain:
- Pewaris dinyatakan meninggal dunia atau meninggal secara hukum (dinyatakan oleh hakim).
- Para ahli waris masih hidup ketika akan diwarisi.
- Hubungan ahli waris dengan pewaris merupakan pernikahan, kekerabatan, ataupun memerdekakan budak.
- Menganut agama yang sama, yaitu Islam.
Dokumen Waris yang Perlu Dimiliki Ahli
Waris untuk Mendapatkan Haknya
Para ahli waris yang ingin mendapatkan hak warisnya, perlu memiliki dokumen-dokumen waris yang sesuai dengan hukum waris Islam. Beberapa dokumen tersebut ialah:
- Akta waris dan SK waris yang disahkan oleh lurah, dan ditetapkan oleh camat (WNI).
- Membuat akta waris atau notaris (WNI keturunan Eropa, Arab, Tionghoa, dan India).
Cara Pembuatan Dokumen Waris
Cara pembuatan dokumen
waris berdasarkan hukum waris Islam adalah dengan mempersiapkan berkas-berkas
seperti: Fotocopy KTP dan KK ahli waris, surat pengantar dari RT dan RW
(sebagai saksi) yang sudah ditanda tangani, surat nikah pewaris, akta kelahiran
milik ahli waris. Nantinya kamu perlu mengajukan kepada kelurahan dan
dikukuhkan oleh camat.
Hukum Waris Perdata
Hukum waris perdata
belum terkodifikasi secara baik, karena masyarakat Indonesia beragam. Salah
satu hukum waris Islam yang berlaku pada Perdata adalah hukum waris Barat
(KUHPerdata BW). Hukum waris diatur bersama hukum benda, karena dianggap
sebagai hak kebendaan (Pasal 528), dan merupakan cara limitative oleh
undang-undang untuk memperoleh hak waris (Pasal 584).
Contoh Perhitungan
Berdasarkan hukum waris
Islam, contoh perhitungan atau kalkulator waris Islam adalah sebagai berikut.
- Jika suami meninggal dengan ahli waris ayah, ibu, istri, serta tiga anak (1 pria, 2 wanita). Maka 1/6 bagian milik ayah dan ibu, 1/8 bagian milik istri, dan sisanya untuk anak dengan bagian pria 2 : 1 wanita.
- Jika ayah meninggal dengan ahli waris tiga anak pria, maka 1/3 bagian untuk tiap anak, atau bisa langsung dibagi menjadi tiga.
- Jika ibu meninggal dengan ahli waris suami, ibunya, dan anak pria, maka 1/4 bagian milik suami, 1/6 bagian milik ibunya, dan sisanya untuk anak pria pewaris.
Jadi itulah gambaran contoh perhitungan waris berdasarkan hukum waris Islam yang mungkin akan membantu kamu kedepannya dalam hal pembagian waris.
Dari artikel ini, dapat diketahui bahwa banyak sekali hal-hal terkait hukum waris Islam di Indonesia. Mulai dari undang-undang yang mengatur, penggolongan kelompok ahli waris berdasarkan hukum waris Islam, bagaimana pembagiannya yang adil dan sah sesuai hukum waris Islam, hingga rukun atau syarat lainnya yang berkaitan dengan waris.
Perlu kamu ingat bahwa waris merupakan hal sensitif dalam kekeluargaan. Sehingga sebaiknya dalam hal pembagian perlu diperhatikan dengan baik, dan sebisa mungkin mengacu pada hukum waris Islam. Sebab masyarakat Indonesia sangat yakin dan taat pada apa yang sudah diatur dalam hukum waris Islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar