15 Maret 2023
I Like Chopin (Gazebo) 1983
Originally released in 1983, this song won the Top European Chart Act award by Music Week.
The video was directed by David Rose.
28 Februari 2023
Apa itu PENINJAUAN KEMBALI (PK)
PENINJAUAN KEMBALI / PK
Putusan kasasi merupakan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum
yang tetap, oleh karena itu jika masih tidak puas dengan putusan kasasi, para
pihak dapat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung melalui
panitera pengadilan negeri.
Permohonan peninjauan kembali diajukan tidak hanya atas ketidakpuasan
terhadap putusan kasasi, tetapi terhadap segala putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap, dalam arti terhadap putusan pengadilan negeri
yang tidak diajukan banding dapat diajukan peninjauan kembali, terhadap putusan
pengadilan tinggi yang tidak diajukan kasasi dapat dimohon peninjauan kembali.
Namun, upaya hukum peninjauan kembali hanya dapat diajukan satu kali.
Oleh karena itu, jika masih ingin melakukan upaya hukum, hal tersebut sudah
tertutup. Pada waktu mengajukan peninjauan kembali, pemohon peninjauan kembali
harus memiliki bukti baru yang tidak pernah dikemukakan sebelumnya, dan apabila
itu dikemukakan pada persidangan sebelumnya, putusannya akan menjadi lain, atau
memiliki bukti bahwa hakim telah salah dalam menerapkan hukum.
Prosedur pengajuan permohonan peninjauan kembali dapat dilakukan
secara lisan atau secara tertulis oleh orang yang pernah menjadi salah satu
pihak dalam sengketa perdata kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia, melalui
pengadilan negeri yang memutuskan perkaranya pada tingkat pertama.
Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan
pelaksanaan putusan pengadilan. Selama belum ada putusan, permohonan peninjauan
kembali yang hanya dapat diajukan satu kali itu dapat dicabut. Mahkamah Agung
Republik Indonesia memutus permohonan peninjauan kembali pada tingkat pertama
dan tingkat terakhir. Ini menegaskan bahwa permohonan peninjauan kembali hanya
diajukan satu kali, dan dikenal suatu istilah'tidak ada peninjauan kembali di
atas peninjauan kembali'.
Permohonan peninjauan kembali dapat dilakukan apabila dalam putusan
mengenai perkara yang bersangkutan ditemukan hal-hal sebagai berikut:
1. Adanya suatu kebohongan, tipu muslihat, atau bukti-bukti palsu, yang untuk itu semua telah dinyatakan pula oleh hakim pidana. Peninjauan kembali dapat diajukan dengan masa tenggang waktu 180 hari sejak diketahuinya kebohongan, tipu muslihat, atau bukti-bukti palsu berdasarkan putusan hakim pidana.
2. Adanya surat-surat bukti yang bersifat menentukan, jika surat-surat bukti dimaksud dikemukakan ketika proses persidangan berlangsung. Bukti semacam itu disebut pula dengan istilah novum. Peninjauan kembali dapat diajukan dengan masa tenggang waktu 180 hari sejak diketahui atau ditemukannya bukti baru (novum).
3. Adanya kenyataan bahwa putusan hakim mengabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari yang dituntut. Peninjauan kembali dapat diajukan dalam tenggang waktu 180 hari sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada pihak-pihak yang berperkara.
4. Adanya bagian mengenai suatu tuntutan dalam gugatan yang belum diputus tanpa ada pertimbangan sebab-sebabnya. Peninjauan kembali diajukan dengan masa tenggang waktu 180 hari sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada pihak-pihak yang berperkara.
5. Adanya putusan yang saling bertentangan, meskipun para pihaknya sama, mengenai dasar atau soal yang sama, atau sama tingkatannya. Peninjauan kembali ditujukan dengan masa tenggang waktu 180 hari sejak putusan mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan telah diberitahukan kepada pihak-pihak yang berperkara.
6. Adanya kenyataan bahwa putusan itu mengandung suatu kekhilafan atau kekeliruan yang nyata sehingga merugikan pihak yang bersangkutan. Peninjauan kembali dapat diajukan dengan masa tenggang waktu 180 hari sejak putusan mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan telah diberitahukan kepada pihak-pihak yang berperkara.
Terhitung selama 14 hari kerja sejak ketua pengadilan negeri yang memeriksa perkaranya menerima permohonan peninjauan kembali, pihak panitera berkewajiban menyampaikan salinan permohonan peninjauan kembali kepada pihak lawannya. Pihak lawan yang akan mengajukan jawaban atau permohonan peninjauan kembali, hendaknya diajukan dalam tempo selama 30 hari. Jika jangka waktu tersebut terlampaui, permohonan peninjauan kembali segera dikirimkan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Mengapa terjadi Putusan Peninjauan Kembali?
Peninjauan Kembali merupakan upaya hukum apa?
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Bab XVIII UU Nomor 8 Tahun 1981, peninjauan kembali merupakan salah satu upaya hukum luar biasa dalam sistem peradilan di Indonesia.
Ada Pertanyaan ?
Jika suatu putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap diajukan Peninjauan Kembali (PK), kemudian PK dikabulkan. Apakah putusan PK yang dikabulkan menjadi putusan yang berkekuatan hukum tetap? Lalu bagaimana status putusan sebelumnya (yang dimintakan PK), masihkah disebut putusan berkekuatan tetap?.
Ulasan :
Berdasarkan Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), pengertian upaya hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali (“PK”) dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP.
KUHAP membagi lagi upaya hukum menjadi 2 jenis, yaitu upaya hukum biasa yang disebutkan pada BAB XVII KUHAP, dan upaya hukum luar biasa yang disebutkan pada BAB XVIII KUHAP. Upaya hukum biasa terdiri dari banding dan kasasi. Sedangkan upaya hukum luar biasa terdiri dari kasasi yang diajukan oleh Jaksa Agung dan PK.
Kemudian, pengertian putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam kaitannya dengan putusan pidana, dapat ditemukan di dalam peraturan perundang-undangan, yaitu dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi (“UU Grasi”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 Tentang Grasi (“UU 5/2010”) yang berbunyi:
Apa itu KASASI
Apa itu Kasasi?
Kasasi adalah : Upaya hukum dari pihak yang merasa tidak puas dengan putusan pengadilan. tingkat banding = pengadilan tinggi dan dapat diajukan dalam tenggang waktu 14 hari sejak tanggal putusan kepada para pihak dan diajukan kepada Mahkamah Agung melalui pengadilan tingkat pertama yang memutuskan perkara tersebut.
PERMOHONAN KASASI
Legal Standing Pemohon Kasasi ( Pasal 44 ayat (1) UU MA)
Permohonan kasasi diajukan pihak yang berperkara atau wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk itu dalam perkara perdata atau perkara tata usaha negara yang diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir di Lingkungan Peradilan Umum, Lingkungan Peradilan Agama, dan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara atau Terdakwa atau wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk itu atau Penuntut Umum atau Oditur dalam perkara pidana yang diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir di Lingkungan Peradilan Umum dan Lingkungan Peradilan Militer.
Perkara yang dapat diajukan kasasi (Pasal 43)
Permohonan kasasi dapat diajukan hanya jika pemohon terhadap perkaranya telah menggunakan upaya hukum banding kecuali ditentukan lain oleh Undang- undang.
Permohonan kasasi dapat diajukan hanya 1 (satu) kali.
Alasan Permohonan Kasasi (Pasal 30)
• Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;
• Pengadilan salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;
• Pengadilan lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang- undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.
Pengertian Banding dalam Istilah Hukum
Pengertian banding dalam istilah hukum artinya Pertimbangan pemeriksaan ulang terhadap putusan pengadilan oleh pengadilan yang lebih tinggi atas permintaan terdakwa atau jaksa naik apel.
Penjelasan tentang apa itu banding dalam hukum dipaparkan berikut ini. Banding adalah salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berperkara terhadap suatu putusan Pengadilan Negeri.
Aturan mengajukan banding adalah pihak dapat mengajukan banding apabila merasa tidak puas dengan hasil putusan Pengadilan Negeri kepada Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Negeri dimana putusan tersebut dijatuhkan.
Dengan diajukannya naik banding artinya maka pelaksanaan isi putusan Pengadilan Negeri belum dapat dilaksanakan, karena putusan tersebut belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap sehingga belum dapat dieksekusi, kecuali terhadap putusan uitvoerbaar bij voorraad.
Alur Upaya Hukum Pidana
Amalan yang bisa membuat kebahagiaan dunia & Akhirat
BARANG SIAPA MENGAMALKAN INI DOSA BESAR SEKALIPUN ALLAH AMPUNI
-
Di dunia ini kita sebenarnya hidup berdampingan dengan makhluk halus. Hanya saja dimensi ruangnya berbeda. Beberapa orang mungkin memiliki ...