23 Februari 2023

Tahapan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Negeri


Tahapan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Negeri

 

Persidangan perkara pidana di pengadilan negeri dimulai dengan pembacaan dakwaan hingga putusan.

 

Tahapan proses persidangan di pengadilan negeri, yakni:

  • Pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa penuntut umum;
  • Pembacaan Eksepsi (Nota Keberatan) oleh terdakwa atau penasihat hukumnya (jika ada);
  • Tanggapan penuntut umum atas Eksepsi atau Replik (jika ada Eksepsi); 
  • Tanggapan terdakwa atau penasihat hukumnya atas tanggapan penuntut umum atau Duplik; 
  • Pembacaan putusan sela oleh majelis hakim (jika ada eksepsi); 
  • Jika Eksepsi ditolak, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara atau pembuktian; 
  • Pemeriksaan saksi-saksi. Dimulai dari saksi korban hingga saksi meringankan dan saksi ahli. dilakukan juga pemeriksaan barang bukti dan terdakwa; 
  • Pembacaan tuntutan pidana oleh penuntut umum; 
  • Pembacaan Pledoi atau Pembelaan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya; 
  • Pembacaan Replik oleh penuntut umum (tanggapan atas pledoi); 
  • Pembacaan Duplik oleh terdakwa atau penasihat hukumnya (tanggapan atas replik penuntut umum); 
  • Pembacaan Putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa.

 

Lama proses persidangan

Pengadilan wajib menyelesaikan perkara pidana dengan memperhatikan jangka waktu penahanan.


Terdakwa wajib dilepaskan dari tahanan jika jangka batas waktu penahanan terlampaui karena persidangan yang belum selesai.

 

Hal ini tertuang dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan.

 

Mengacu pada ketentuan ini, jangka waktu penyelesaian perkara pidana adalah sebagai berikut:

 

·  Perkara pidana umum harus diputus dan diselesaikan paling lama enam bulan sejak perkara  didaftarkan oleh jaksa penuntut umum (jika terdakwa tidak ditahan);

·    Perkara pidana yang terdakwanya ditahan akan diputus dan diselesaikan oleh pengadilan paling lama sepuluh hari sebelum masa tahanan berakhir;

·     Jangka waktu penyelesaian perkara pidana khusus dilakukan sesuai ketentuan undang-undang.






05 Januari 2023

Santet bisa dikatagorikan dgn hukum Fisika Quantum Albert Einstein

Quantum entanglement adalah bagian dari fenomena quantum mechanical yang menyatakan bahwa dua atau lebih objek dapat digambarkan mempunyai hubungan dengan objek lainnya walaupun objek tersebut berdiri sendiri dan terpisah dengan objek lainnya. Quantum entanglement merupakan salah satu konsep yang membuat Einstein mengkritisi teori Quantum mechanical. Einstein menunjukkan kelemahan teori Quantum Mechanical yang menggunakan entanglement merupakan sesuatu yang “spooky action at a distance” karena Einstein tidak mempercayai bahwa Quantum particles dapat mempengaruhi partikel lainnya melebihi kecepatan cahaya. Namun, beberapa tahun kemudian, ilmuwan John Bell membuktikan bahwa “spooky action at a distance” dapat dibuktikan bahwa entanglement dapat terjadi pada partikel-partikel yang sangat kecil.

Penggunaan quantum entanglement saat ini diimplementasikan dalam berbagai bidang salah satunya adalah pengiriman pesan-pesan rahasia yang sulit untuk di-enkripsi dan pembuatan komputer yang mempunyai performa yang sangat cepat.





29 Desember 2022

SEJARAH INDONESIA DALAM WAKTU SINGKAT

 Bagaimana proses berdirinya Negara Indonesia? berawal dari kerajaan-kerajaan yang ada sampai akhirnya terbentuklah persatuan dari kerajaan2 yg terletak di kepulauan2 yang akhirnya membentuk suatu negara yaitu INDONESIA RAYA




26 Desember 2022

BAGAIMANA CARA KERJA INTERNET?

Bagaimana cara kerja Internet? Video yang Anda tonton sekarang menempuh jarak ribuan mil dari pusat data Google untuk menjangkau Anda. Mari kita belajar bagaimana cara kerja Internet dengan memahami detail dari perjalanan data yang luar biasa ini.







Amalan yang bisa membuat kebahagiaan dunia & Akhirat

 BARANG SIAPA MENGAMALKAN INI DOSA BESAR SEKALIPUN ALLAH AMPUNI