29 Mei 2023

8 GOLONGAN ORANG YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT

 


Daftar Isi

  

1.    Apa itu mustahik dan muzakki?

2.    Fakir

3.    Miskin

4.    Riqab (Hamba Sahaya)

5.    Riqab / Perbudakan di Era Modern

6.    Gharim atau Gharimin

7.    Mualaf

8.    Fisabilillah

9.    Ibnu Sabil

10.  Amil


1.    Apa itu mustahik dan muzakki?

Mustahik adalah golongan orang yang berhak menerima zakat, sedangkan orang yang mengeluarkan zakat disebut sebagai muzakki. Umat Islam wajib membayar zakat saat harta yang dimiliki mencapai nisab. Nominal harta yang wajib dikeluarkan atau dizakatkan sebesar 2,5% dari jenis harta seperti zakat penghasilan dan zakat mal.

 

Sebelum melanjutkan membaca artikel ini ada baiknya kamu juga memahami pengertian zakat dan muzakki sebagai orang yang mengeluarkan zakat. Zakat merupakan rukun islam yang keempat. Islam membagi mustahik ke dalam 8 golongan atau asnaf yang telah disebutkan dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 60

 

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

 

Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.

 (QS. At-Taubah: 60)


 

1.    Fakir. Pada kelompok fakir yaitu seseorang yang tidak memiliki sumber penghasilan apapun yang disebabkan oleh masalah berat, seperti sakit.

2.    Miskin. Sementara, definisi miskin yaitu seseorang yang memiliki sumber penghasilan, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

3.    Riqab atau biasa disebut sebagai hamba sahaya.

4.    Gharim atau gharimin, yaitu orang yang memiliki utang dan kesulitan melunasinya.

5.    Mualaf, yaitu orang yang baru memeluk agama Islam untuk merasakan solidaritas.

6.    Fiisabilillah, yaitu pejuang agama Islam.

7.    Ibnu sabil, yaitu orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan jauh.

8.    Amil, yaitu orang yang menyalurkan zakat.

 

Infografis menarik ini akan membuatmu melek 8 golongan tersebut memiliki masalah dan karakteristik yang berbeda sebagai penerima zakat :


inilah penjelasan lengkap dan fundamental tentang 8 golongan orang yang berhak menerima zakat yang bikin langsung paham kalau dana zakatmu disalurkan ke orang-orang yang tepat:

 

Fakir


Kelompok fakir dan miskin sebagai mustahik adalah warga muslim yang harus diutamakan dalam hal penerimaan zakat. Penyaluran dana zakat kepada fakir miskin macamnya ada dua, yaitu untuk tujuan pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari maupun untuk memberikan kemampuan berwirausaha. Selengkapnya sahabat bisa membaca artikel berikut:

 

Secara istilah fakir adalah seseorang yang tidak dapat mencukupi setengah dari kebutuhan pokoknya dan tanggungannya (istri dan anak), seperti kebutuhan sandang, pangan, dan papan.

 

Miskin


Miskin adalah seseorang yang hanya dapat memenuhi setengah atau lebih kebutuhan pokoknya dan tanggungannya. Namun tidak dapat mencukupi seluruh kebutuhannya.

 

Riqab (Hamba Sahaya)

 

Pada zaman awal perkembangan islam, zakat digunakan juga untuk menghapus sistem perbudakan dengan cara memerdekakan budak dari majikan nya. Setelah dimerdekakan, budak itu mempunyai kebebasan hidup selayaknya.

 

Mengutip dari Dewan Syariah Dompet Dhuafa, Izzuddin Abdul Manaf, Lc. MA, secara bahasa, riqab adalah jamak dari raqabah yang artinya adalah tengkuk (leher bagian belakang), seluruh tubuh dinamakan dengan satu anggota karena nilai anggota ini yang berharga. Kata raqabah digunakan secara mutlak dengan makna hamba sahaya, jadi riqab adalah hamba sahaya yang dimiliki oleh seseorang. Riqab dan di sini mencakup mukatab, yaitu hamba sahaya yang berakad dengan majikannya untuk menebus dirinya atau ghairu mukatab.

 

Menurut Yusuf Qardawi, Riqab adalah bentuk jamak dari Raqabah. Istilah ini dalam Quran artinya budak belian laki-laki (abid) dan bukan budak belian perempuan (amah). Istilah ini diterangkan dalam kaitannya dengan pembebasan atau pelepasan. Seolah-olah Qur’an memberikan isyarah dengan kata kiasan ini maksudnya, bahwa perbudakan bagi manusia tidak ada bedanya seperti belenggu yang mengikatnya.

 

 

Riqab / Perbudakan di Era Modern

Sebagian besar buruh migran Indonesia (BMI) menghadapi kondisi kerja paksa dan perbudakan utang (dipaksa bekerja karena memiliki utang) di negara Asia yang lebih maju dan Timur Tengah, khususnya Malaysia, Saudi Arabia, Singapura, Jepang, Kuwait, Suriah, dan Irak.

 

Selama tahun ini, jumlah warga Indonesia yang mencari bekerja di luar negeri mencapai angka tertinggi. Diperkirakan 6,5 juta sampai 9 juta pekerja migran Indonesia di seluruh dunia, termasuk 2,6 juta di Malaysia dan 1,8 juta di Timur Tengah. Diperkirakan 69% dari seluruh tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri adalah perempuan dan lebih dari 50% dari tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri adalah anak-anak.

 

LSM Migran Care Indonesia memperkirakan bahwa 43% atau sekitar 3 juta dari tenaga kerja Indonesia di luar negeri tersebut adalah korban human trafficking.

 

Gharim atau Gharimin


Secara bahasa, Gharimin atau Gharim adalah orang yang terlilit hutang atau orang yang berhutang. Salah satu golongan penerima zakat ini dikategorikan sebagai penerima zakat yang wajib kita berikan yang terbagi menjadi 2 (dua) jenis, yaitu:

 

1.    Ghârim limaslahati nafsihi (terlilit hutang atau orang yang berutang untuk kemaslahatan atau kebutuhan dirinya)

2.    Ghârim li ishlâhi dzatil bain (terlilit hutang karena mendamaikan manusia, qabilah atau suku)

 

Tidak semua orang yang terlilit utang disebut mustahik dan berhak menerima zakat. Ada kriteria yang ditentukan, salah satunya seseorang tidak memiliki harta apapun untuk melunasi utang. Harta yang ia miliki hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

 

 

Mualaf



Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam. Karena masih adaptasi dengan kehidupan baru, maka mualaf juga termasuk orang yang berhak menerima zakat untuk mendukung penguatan iman dan takwa mereka dalam memeluk agama Islam.

 

Zakat yang diberikan kepada mualaf memiliki peran sosial sebagai alat mempererat persaudaraan sesama muslim. Mualaf jadi merasa aman dan dibantu untuk teguh dalam mengenal Islam.

 

Fisabilillah

 

Golongan fisabilillah adalah seseorang atau sebuah lembaga yang memiliki kegiatan utama berjuang di jalan Allah dalam rangka menegakkan agama Islam. Para fisabilillah penerima zakat saat ini dapat berupa organisasi penyiaran dakwah Islam di kota-kota besar, maupun syiar umat Islam di daerah terpencil.

 

Selain itu, negara-negara muslim yang masih terjajah juga menjadi golongan penerima zakat fisabilillah, seperti warga negara Palestina. Saudara yang sedang berjuang mengembalikan kejayaan tanah kelahirannya seperti Palestina wajib dibantu, terutama dalam bentuk sedekah.

 

 

Ibnu Sabil


Seseorang yang berada dalam perjalanan dan kehabisan bekal dan kehabisan biaya itu merupakan arti dari ibnu sabil. Golongan penerima zakat ini diperuntukkan bagi orang-orang yang tidak dapat meneruskan perjalanannya terlepas dari golongan mampu atau pun sebaliknya.

 

Amil

Amil adalah kelompok terakhir yang berhak menerima zakat apabila 7 kelompok lainnya sudah mendapatkan zakat. Secara bahasa berarti pengelola zakat atau orang-orang yang mengumpulkan dan mengumpulkan dana zakat yang telah diberikan oleh muzzaki (orang yang memberikan zakat).

 

Dengan zakat, mustahik menjadi berdaya dengan mendapatkan akses kebutuhan yang layak. Terima kasih sudah rajin berzakat, ya! Zakatmu mengandung manfaat yang bermakna untuk para penerima zakat. Melalui mini dokumenter di bawah ini, kamu akan menyadari bahwa zakat berdampak luar biasa!

 

Itulah 8 golongan yang berhak menerima zakat. Pastikan salurkan zakat anda melalui lembaga terpercaya seperti Dompet Dhuafa, agar zakat Anda lebih bermanfaat dan memberikan dampak pemberdayaan. Hitung nisab di Kalkulator Zakat di sini dan ketuk tombol di bawah untuk zakat yang berdampak baik kepada mereka yang membutuhkan.

 

 

Jakarta, 29 Mei 2023

 

H.R.N

28 Mei 2023

MENGENAL ZAKAT PROFESI

 Zakat penghasilan atau dikenal dengan zakat profesi merupakan salah satu bagian dari zakat mal yang wajib ditunaikan oleh umat Muslim yang telah mendapat penghasilan dari pekerjaannya. Tentunya pekerjaan yang dimaksud merujuk pada pekerjaan yang halal dan tidak melanggar syariah Islam.

 

Sesuai yang tercantum dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 3 Tahun 2003, yang dimaksud dengan penghasilan merupakan pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan pendapatan lain yang diperoleh dengan cara halal.

 

“Mereka yang dikenakan zakat penghasilan antara lain pejabat negara, pegawai atau karyawan yang mendapat penghasilan rutin, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya” ungkah Subhan Murtadla, S.Ag, M.E Wakil Ketua I BAZNAS Kota Bogor

 

Lantas, berapa persen zakat penghasilan yang harus dikeluarkan setiap bulannya?

 

Seseorang wajib mengeluarkan zakat penghasilan apabila gajinya sudah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun, dengan besar kadar 2,5%. Dalam artian, orang tersebut harus menunaikan zakat profesi sebesar 2,5% dari jumlah pendapatan yang diterima.

 

Apabila penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nisab, maka total nominal pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan dan dihitung, untuk selanjutnya ditunaikan apabila penghasilan bersihnya sudah cukup nisab.

 

Besarnya harga emas pada hari ini adalah Rp899.886 per gram, maka nisab zakat penghasilan dalam setahun sebesar Rp76.490.310,-. Abdul memiliki pendapatan sebesar Rp7.000.000,- per bulan atau Rp84.000.000,- per tahun. Dalam kasus ini, Abdul wajib membayar zakat penghasilan karena sudah mencapai nisab.

 

Rumus menghitung zakat penghasilan:

2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan

2,5% x Rp7.000.000,- = Rp175.000,-

 

Maka, zakat penghasilan yang harus dikeluarkan Abdul setiap bulannya sebesar Rp175.000,-.

 

Contoh lain, ada seorang petugas kebersihan bernama Agung yang penghasilan perbulannya sebesar Rp3.000.000. Dikarenakan nominal pendapatannya tidak mencapai nishab, maka Agung tidak diwajibkan untuk menunaikan zakat penghasilan.

 

Dalam ajaran Islam, zakat berfungsi untuk mensucikan harta yang kita miliki. Salah satunya adalah zakat profesi yang berfungsi untuk membersihkan pendapatan atau gaji yang diperoleh dari pekerjaan.

 

Dalam surah Al-Baqarah ayat 267, Allah SWT berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.”

 

Berikut niat membayar zakat penghasilan atau zakat profesi.

“Nawaitu an ukhrija zakat al maali fardhan lillahi ta ala.”

Artinya: Saya niat mengeluarkan zakat maal dari diriku sendiri fardhu karena Allah Ta ala.

 

Jakarta, 29 Mei 2023

 

H.R.N




Amalan yang bisa membuat kebahagiaan dunia & Akhirat

 BARANG SIAPA MENGAMALKAN INI DOSA BESAR SEKALIPUN ALLAH AMPUNI